Eksistensi.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik maupun bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dalam insiden rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) pada 29 April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat internal yang digelar pada Senin (21/7/2025), sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim.
Dalam laporan tersebut, IKADIN menilai tindakan dua anggota DPRD, yakni Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat karena meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat.
Namun setelah dilakukan kajian mendalam, BK menyimpulkan bahwa permintaan tersebut tidak melanggar ketentuan etik, melainkan merujuk pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa pihak yang hadir dalam rapat harus merupakan pimpinan atau pejabat setingkat dari instansi terkait.
“Permintaan itu tidak diarahkan untuk merendahkan profesi advokat, tetapi semata-mata mengacu pada ketentuan bahwa yang diundang dalam forum DPRD adalah pimpinan instansi, bukan kuasa hukum,” jelas Subandi.
BK juga menyebut bahwa proses rapat tetap berjalan tertib dan tidak ada tindakan represif. Kuasa hukum yang diminta untuk keluar disebut menerima keputusan forum dan meninggalkan ruangan tanpa insiden.
Terkait tudingan dari IKADIN yang sempat menilai sikap dua anggota dewan sebagai penghalangan tugas profesi, BK memastikan bahwa tidak ada niat maupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau penghalangan kerja advokat.
“Berdasarkan klarifikasi para pihak dan hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan dari IKADIN tidak memenuhi unsur pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti ke tahap mediasi ataupun sidang etik,” tegas Subandi.
Dengan demikian, BK menyatakan perkara tersebut telah dianggap selesai dan tidak memerlukan proses lanjutan.(ADV)










Users Today : 361
Users Yesterday : 660
Views Today : 770
Total views : 474260
Who's Online : 3
