Sunday, June 21, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

BK DPRD Kaltim Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Insiden RDP dengan Kuasa Hukum RSHD

eksistensi.id by eksistensi.id
21 July 2025
0 0
BK DPRD Kaltim Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Insiden RDP dengan Kuasa Hukum RSHD
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik maupun bentuk penghinaan terhadap profesi advokat dalam insiden rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) pada 29 April 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat internal yang digelar pada Senin (21/7/2025), sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim.

Dalam laporan tersebut, IKADIN menilai tindakan dua anggota DPRD, yakni Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat karena meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat.

Namun setelah dilakukan kajian mendalam, BK menyimpulkan bahwa permintaan tersebut tidak melanggar ketentuan etik, melainkan merujuk pada Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD Kaltim, yang menyatakan bahwa pihak yang hadir dalam rapat harus merupakan pimpinan atau pejabat setingkat dari instansi terkait.

“Permintaan itu tidak diarahkan untuk merendahkan profesi advokat, tetapi semata-mata mengacu pada ketentuan bahwa yang diundang dalam forum DPRD adalah pimpinan instansi, bukan kuasa hukum,” jelas Subandi.

BK juga menyebut bahwa proses rapat tetap berjalan tertib dan tidak ada tindakan represif. Kuasa hukum yang diminta untuk keluar disebut menerima keputusan forum dan meninggalkan ruangan tanpa insiden.

Terkait tudingan dari IKADIN yang sempat menilai sikap dua anggota dewan sebagai penghalangan tugas profesi, BK memastikan bahwa tidak ada niat maupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau penghalangan kerja advokat.

“Berdasarkan klarifikasi para pihak dan hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan dari IKADIN tidak memenuhi unsur pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti ke tahap mediasi ataupun sidang etik,” tegas Subandi.

Dengan demikian, BK menyatakan perkara tersebut telah dianggap selesai dan tidak memerlukan proses lanjutan.(ADV)

Previous Post

Harminsyah Minta Pemkot Atur Harga Seragam Sekolah: Stop Pungutan Terselubung!

Next Post

DPRD Kaltim Minta Unsur Pimpinan Pemprov Lebih Konsisten Hadir di Rapat Paripurna

Next Post
DPRD Kaltim Minta Unsur Pimpinan Pemprov Lebih Konsisten Hadir di Rapat Paripurna

DPRD Kaltim Minta Unsur Pimpinan Pemprov Lebih Konsisten Hadir di Rapat Paripurna

DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Layanan Kesehatan Anak di Daerah Terpencil

DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Layanan Kesehatan Anak di Daerah Terpencil

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Lembaga KPAD, Kunci Wujudkan Provinsi Layak Anak

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Lembaga KPAD, Kunci Wujudkan Provinsi Layak Anak


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

216177
Users Today : 149
Users Yesterday : 406
Views Today : 486
Total views : 555558
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.182

Recent News

Sukses Gelar Pertunjukan Pandji Pragiwaksono, Kreator Lokal Samarinda Buktikan Kapasitas Event Nasional

Sukses Gelar Pertunjukan Pandji Pragiwaksono, Kreator Lokal Samarinda Buktikan Kapasitas Event Nasional

16 June 2026
Stand Up Pandji Pragiwaksono Sukses di Samarinda, Bahas Rudy Mas’ud di ‘Kaltim Paradox’ Bikin Penonton bertanya tanya

Stand Up Pandji Pragiwaksono Sukses di Samarinda, Bahas Rudy Mas’ud di ‘Kaltim Paradox’ Bikin Penonton bertanya tanya

16 June 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In