Eksistensi.id, Samarinda – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap pembahasan penting di DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sekadar menjadi penonton, tetapi ikut ambil bagian dalam proses tersebut.
Demmu menyampaikan bahwa keterlibatan publik termasuk akademisi, tokoh pendidikan, komunitas, hingga masyarakat umum merupakan kunci utama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar merefleksikan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami sangat berharap agar pembahasan Ranperda ini tidak hanya menjadi domain pemerintah dan legislatif. Ini milik kita bersama. Masyarakat, perguruan tinggi, praktisi pendidikan, semua punya ruang untuk memberikan masukan,” ujarnya, Kamis (10/7/25).
Ia menekankan bahwa Ranperda ini disusun bukan semata untuk memperbarui aturan lama, melainkan sebagai respons terhadap berbagai ketimpangan dan tantangan pendidikan di Kaltim, mulai dari kesenjangan akses, kualitas pengajar, hingga digitalisasi pembelajaran.
“Proses penyusunan regulasi harus demokratis. Kita ingin regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga relevan secara sosial dan kontekstual,” ucapnya.
Demmu menyebut, pendidikan di Kalimantan Timur menghadapi tantangan yang tidak kecil, terutama karena bentang geografis provinsi ini yang luas dan beragam. Karena itu, pendekatan partisipatif dinilai sebagai cara terbaik untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya berlaku di atas kertas.
“Kalau Ranperda ini hanya dibahas di ruang-ruang formal tanpa mendengar suara masyarakat, maka kita kehilangan esensi. Kita ingin regulasi ini lahir dari dialog, bukan dari menara gading,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari komitmen itu, DPRD Kaltim melalui Panitia Khusus Ranperda Pendidikan membuka peluang untuk forum diskusi publik, konsultasi akademik, hingga penyampaian aspirasi secara langsung.
Demmu juga mendorong agar tokoh-tokoh pendidikan lokal di pedalaman dan pesisir yang selama ini langsung bersentuhan dengan realitas pendidikan turut dilibatkan.
“Mereka yang paham betul tantangan di lapangan. Jangan sampai mereka tidak dilibatkan dalam merumuskan solusi,” tegasnya.
Lebih dari sekadar instrumen hukum, Ranperda ini diharapkan menjadi titik temu antara aspirasi rakyat dan kebijakan negara dalam dunia pendidikan. Dengan begitu, pembangunan sumber daya manusia Kaltim dapat berjalan inklusif, berkelanjutan, dan merata.
“Kalau pendidikan kita ingin maju, maka pembicaraannya juga harus terbuka. Kita susun bersama, kita awasi bersama. Jangan biarkan pendidikan disusun tanpa partisipasi,” tutup Demmu.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi