Eksistensi.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih terarah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan.
Perhatian khusus diberikan untuk sekolah-sekolah di kawasan perkebunan sawit serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menegaskan pembagian kewenangan menjadi kunci agar program pendidikan tidak tumpang tindih.
Ia mengingatkan, kewenangan pengelolaan SD dan SMP berada pada kabupaten/kota, sementara SMA menjadi tanggung jawab provinsi.
“Kalau bicara pendidikan di wilayah perkebunan sawit, harus jelas dulu jenjangnya. Untuk SD dan SMP itu ranah kabupaten/kota, sedangkan SMA memang kewenangan provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap pendidikan di kawasan perkebunan sawit patut diapresiasi.
Namun, langkah tersebut perlu diperkuat melalui kajian yang komprehensif agar tidak menyalahi aturan kewenangan.
“Kami mendorong Biro Kesra untuk memperjelas batas koordinasi, supaya tidak semua diambil provinsi. Hal itu penting agar program pendidikan berjalan proporsional,” jelas Agus.
Ia juga menekankan, kesenjangan pendidikan di wilayah 3T masih menjadi tantangan. Masyarakat di daerah perbatasan maupun pelosok, katanya, berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama baiknya dengan wilayah perkotaan.
“Pemerataan akses dan fasilitas di 3T harus dijamin. Anak-anak di daerah terdepan dan tertinggal perlu mendapat hak belajar yang setara,” tegasnya.
DPRD Kaltim menilai pengelolaan pendidikan yang terarah hanya dapat terwujud dengan sinergi lintas pemerintahan.
“Dengan demikian, kualitas pendidikan di daerah terpencil bisa ditingkatkan sekaligus mempersempit kesenjangan antara kota dan desa,” tandasnya.(ADV)