Eksistensi.id, Samarinda – Polemik keberadaan dua pabrik kelapa sawit di Kecamatan Bongan, Kutai Barat, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/8/2025).
DPRD meminta seluruh dokumen izin PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) untuk diverifikasi menyusul perbedaan data terkait status legalitas keduanya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, mengungkapkan kebingungannya atas laporan yang diterima.
“Di data yang saya peroleh, PT HKI disebut tidak memiliki izin. Tetapi dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup justru semua persyaratan sudah dipenuhi. Ini perlu dicek lebih jauh,” ujarnya.
Yonavia menilai verifikasi dokumen penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap standar lingkungan. Ia mengingatkan bahwa jarak dua pabrik yang hanya sekitar satu kilometer bisa menimbulkan risiko besar, terutama terhadap ekosistem sekitar.
“Sungai Bongan rawan tercemar. Kami ingin tahu langkah konkret agar tidak ada pembuangan limbah di luar aturan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, memastikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT HKI sudah memuat kewajiban pengolahan limbah.
“Tidak boleh ada pembuangan langsung ke Sungai Bongan. Semua limbah cair wajib diolah di IPAL hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan kembali untuk aplikasi ke tanah,” jelasnya.
Anwar menambahkan, pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, sidak mendadak, hingga laporan berkala kualitas air limbah via Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
“PT HKI telah memiliki dokumen izin lengkap, termasuk izin pengambilan air dari Balai Wilayah Sungai. Namun, pengawasan tetap diperketat agar tidak menimbulkan dampak buruk,” pungkasnya.(ADV)