Saturday, August 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

DPRD Kaltim Soroti Legalitas dan Limbah Dua Pabrik Sawit di Kutai Barat

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
12 August 2025
0 0
DPRD Kaltim Soroti Legalitas dan Limbah Dua Pabrik Sawit di Kutai Barat
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Polemik keberadaan dua pabrik kelapa sawit di Kecamatan Bongan, Kutai Barat, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (12/8/2025).

DPRD meminta seluruh dokumen izin PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) untuk diverifikasi menyusul perbedaan data terkait status legalitas keduanya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, mengungkapkan kebingungannya atas laporan yang diterima.

“Di data yang saya peroleh, PT HKI disebut tidak memiliki izin. Tetapi dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup justru semua persyaratan sudah dipenuhi. Ini perlu dicek lebih jauh,” ujarnya.

Yonavia menilai verifikasi dokumen penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap standar lingkungan. Ia mengingatkan bahwa jarak dua pabrik yang hanya sekitar satu kilometer bisa menimbulkan risiko besar, terutama terhadap ekosistem sekitar.

“Sungai Bongan rawan tercemar. Kami ingin tahu langkah konkret agar tidak ada pembuangan limbah di luar aturan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, memastikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT HKI sudah memuat kewajiban pengolahan limbah.

“Tidak boleh ada pembuangan langsung ke Sungai Bongan. Semua limbah cair wajib diolah di IPAL hingga memenuhi baku mutu, lalu dimanfaatkan kembali untuk aplikasi ke tanah,” jelasnya.

Anwar menambahkan, pengawasan dilakukan melalui inspeksi rutin, sidak mendadak, hingga laporan berkala kualitas air limbah via Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

“PT HKI telah memiliki dokumen izin lengkap, termasuk izin pengambilan air dari Balai Wilayah Sungai. Namun, pengawasan tetap diperketat agar tidak menimbulkan dampak buruk,” pungkasnya.(ADV)

Previous Post

DPRD Kaltim Bentuk Tim Khusus Awasi Sengketa Sawit di Kutai Barat

Next Post

Ketua DPRD Kaltim Ingatkan PT HKI Bisa Langgar UU Jika Operasi Tanpa Kebun dan Izin Lengkap

Next Post
Ketua DPRD Kaltim Ingatkan PT HKI Bisa Langgar UU Jika Operasi Tanpa Kebun dan Izin Lengkap

Ketua DPRD Kaltim Ingatkan PT HKI Bisa Langgar UU Jika Operasi Tanpa Kebun dan Izin Lengkap

Dispora Kukar Dampingi Pelaku Usaha Muda Lewat Sekam Sharing

Dispora Kukar Dampingi Pelaku Usaha Muda Lewat Sekam Sharing

Bapenda Kukar Targetkan PAD 2025 Tembus Rp1 Triliun

Bapenda Kukar Targetkan PAD 2025 Tembus Rp1 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

059415
Users Today : 184
Users Yesterday : 387
Views Today : 1606
Total views : 202122
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.133

Recent News

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

TPA Bekotok Hanya Mampu Tampung Sampah Satu Tahun ke Depan

29 August 2025
DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

DLHK Kukar Siapkan Sistem Klaster dan Edukasi Masyarakat Atasi Sampah

29 August 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In