Eksistensi.id Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar pembahasan tahap kedua mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari dinas teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan bagian hukum pemerintah kota.
Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa urgensi pembahasan ini didasari oleh rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah domestik yang sesuai standar.
Ia menyebutkan bahwa limbah domestik bukan hanya sekadar sampah rumah tangga, tetapi mencakup limbah tinja yang berasal dari septic tank rumah warga.
“Masyarakat pada umumnya belum memahami apa itu limbah domestik. Padahal yang dimaksud adalah limbah tinja yang berasal dari septic tank kita sendiri,” ujar Kamaruddin saat selesai rapat, Selasa (25/6).
Menurut Kamaruddin, banyak septic tank di rumah-rumah warga belum memenuhi standar nasional (SNI) dan berpotensi mencemari lingkungan, terutama jika lokasinya berdekatan dengan sumur.
Ia juga mengapresiasi masukan dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyoroti minimnya pengelolaan limbah yang rasional, kecuali di kawasan perumahan elite yang dikelola oleh pengembang profesional seperti Citraland.
“Yang kita harapkan adalah sistem pengelolaan limbah domestik yang terstandarisasi. Sekarang ini, hanya pengembang besar yang menerapkan sistem itu secara benar,” tambahnya.
Sementara itu, bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam proses finalisasi dan harmonisasi Raperda ini bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Kamaruddin menegaskan bahwa target pembahasan ini harus rampung tahun ini agar segera ditetapkan menjadi Perda.
“Raperda ini harus selesai tahun ini dan menjadi Perda. Setelah itu, pemerintah kota harus aktif mensosialisasikan ke masyarakat. Ini Perda langka, di Kalimantan Timur baru Bontang dan Balikpapan yang punya. Samarinda sebagai ibu kota justru tertinggal,” tegasnya.
Kamaruddin berharap Perda ini dapat segera diberlakukan dan diterapkan, dengan dukungan anggaran untuk membantu masyarakat yang belum mampu membangun sistem septic tank sesuai standar.
“Pemerintah harus hadir, termasuk memberi subsidi kepada masyarakat kurang mampu, apalagi yang tinggal di pinggir sungai. Di sana kebanyakan bahkan tidak memiliki bak penampungan limbah yang layak,” pungkasnya.
penulis Dani editor redaksi