Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan regulasi pengelolaan ritel modern guna mengendalikan ekspansinya yang dinilai berpotensi menekan keberadaan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan terhadap ekonomi lokal agar tidak tergerus dominasi jaringan usaha skala besar.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyatakan bahwa pihaknya tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern sebagai dasar hukum perlindungan UMKM sekaligus upaya penataan sektor perdagangan kota secara berkelanjutan.
“Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum agar keberadaan ritel modern tidak menimbulkan ketimpangan usaha. UMKM harus tetap punya ruang tumbuh,” ujar Aris.
Dalam draf pembahasan, Perda akan mengatur sejumlah poin penting, seperti pembatasan jarak antara ritel modern dan pasar tradisional, pengaturan jam operasional, serta skema retribusi yang sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu usulan kuat kami adalah tidak boleh beroperasi selama 24 jam. Ini untuk menjaga keseimbangan usaha dan dinamika sosial ekonomi masyarakat,” tegas Aris.
Ia menambahkan, pengaturan ini bukan untuk membatasi investasi, melainkan agar pertumbuhan bisnis ritel berjalan berdampingan secara adil dengan pelaku usaha kecil yang lebih rentan terhadap tekanan pasar.
Aris juga mengungkapkan bahwa DPRD akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan dilakukan secara mendalam, menyeluruh, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Targetnya tahun depan bisa mulai dibahas serius. Tahun ini kami susun dulu naskah awal dan masukan dari lapangan,” tuturnya.
Melalui regulasi ini, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan perdagangan di Samarinda tidak hanya berpihak pada kekuatan modal, tetapi juga memperkuat ekosistem UMKM sebagai fondasi ekonomi kerakyatan.(ADV)