Eksistensi.id, Pontianak – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengidentifikasi 10 persoalan dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang dinilai perlu segera diperbaiki oleh pemerintah daerah.
Menutip ombusdman.go.id, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan telaah terhadap petunjuk teknis yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta pemerintah kabupaten dan kota.
Sepuluh catatan tersebut meliputi penggunaan JKN dan SKTM pada jalur afirmasi, belum jelasnya definisi mutasi orang tua, penggunaan surat domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga, persyaratan tambahan berupa bukti lunas PBB, penggunaan istilah DTKS yang sudah diganti menjadi DTSEN, hingga penggunaan dokumen mutasi yang tidak lagi diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, menurut Tariyah, Ombudsman juga menyoroti adanya perbedaan kuota afirmasi dan prestasi pada sekolah tertentu, pemberian “golden ticket” bagi penghafal kitab suci, dimasukkannya pendidikan kesetaraan ke dalam SPMB, serta belum diaturnya SPMB jenjang taman kanak-kanak di salah satu daerah.
Menurut Ombudsman, seluruh catatan tersebut merupakan bahan evaluasi agar pelaksanaan SPMB di Kalimantan Barat semakin sesuai dengan regulasi nasional dan mampu memberikan perlakuan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
Ombudsman berharap evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga sistem penerimaan murid baru dapat berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, profesional, dan berkeadilan.(*)






Users Today : 559
Users Yesterday : 709
Views Today : 872
Total views : 563809
Who's Online : 2
