Eksistensi.id, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan potensi pelanggaran hukum yang bisa menjerat PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI).
Pasalnya, perusahaan sawit yang beroperasi di Kutai Barat itu disebut belum memiliki kebun sendiri dan masih menunggu penyelesaian izin lingkungan.
Peringatan tersebut disampaikan Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025).
Ia menyoroti kapasitas pabrik yang mencapai 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, tetapi tidak memiliki kebun sebagai sumber pasokan.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jelas mengatur. Minimal 20 persen bahan baku harus dari kebun sendiri dan 20 persen dari kebun kemitraan. Kalau tanamannya tidak ada, ini bisa jadi masalah serius,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyinggung informasi dari Laskar Dayak Mandau Bersatu yang menyebut pabrik mulai beroperasi tanpa izin lingkungan lengkap.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, menegaskan sebagian besar persyaratan sudah dipenuhi, termasuk izin penggunaan air dari Balai Wilayah Sungai.
“Proses penyelesaian izinnya masih berjalan,” jelasnya.
Selain soal legalitas, Hasanuddin menyoroti ancaman pencemaran Sungai Bongan yang menjadi sumber air utama warga.
Menurutnya, bergantung pada pasokan luar tanpa kebun sendiri bisa menimbulkan tekanan besar terhadap lingkungan.
“Air adalah sumber kehidupan masyarakat, jangan sampai rusak,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Kaltim tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang beroperasi melanggar aturan. Pelanggaran terhadap UU Lingkungan maupun UU Perkebunan, katanya, bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
“Aturannya jelas, konsekuensinya juga jelas,” pungkasnya.(ADV)