Eksistensi.id, Samarinda — Gagasan baru untuk memperkuat kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh badan usaha muncul dari Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pemotongan iuran secara otomatis melalui sistem perbankan.
Dorongan itu disampaikan Baba saat rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Kaltim pada Selasa (29/4/2025). Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi terobosan penting untuk memastikan perusahaan tidak lagi menunda kewajiban membayar iuran BPJS para pekerjanya.
“Selama ini kita sering kerepotan karena banyak badan usaha menunggak. Kalau pembayaran bisa langsung dipotong otomatis saat gaji ditransfer lewat bank, maka tidak perlu lagi menunggu kesadaran masing-masing perusahaan,” ujarnya, Minggu (29/6/25).
Gagasan tersebut dilandasi oleh kekhawatiran terhadap sistem pembayaran iuran yang masih mengandalkan proses manual. Sistem lama tersebut, menurut Baba, kerap menimbulkan keterlambatan dan tidak jarang menyebabkan iuran baru dibayarkan setelah jatuh tempo.
Ia juga membeberkan kontribusi sejumlah sektor terhadap pembiayaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan data yang disampaikan, Jasa Raharja tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan kontribusi sekitar Rp2,6 triliun, disusul oleh sektor badan usaha dengan total iuran sebesar Rp1,7 triliun.
“Artinya, peran badan usaha sangat besar. Maka penting bagi kita untuk membangun sistem yang memastikan kelancaran pembayaran tanpa harus bergantung pada pelaporan manual,” jelasnya.
Melalui usulan pemotongan otomatis ini, H Baba yakin akan terjadi peningkatan kepatuhan sekaligus efisiensi dalam sistem jaminan kesehatan nasional, terutama bagi pekerja di Kalimantan Timur. Ia menegaskan, implementasi aturan ini bisa dimulai dengan mewajibkan pembayaran gaji melalui bank sebagai dasar pemotongan iuran.
Namun begitu, ia tetap mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan teknis dari masing-masing perusahaan.
“Nantinya bisa diatur sesuai klasifikasi badan usaha. Jadi tidak semua dipukul rata, tetapi tetap fleksibel dan bertahap,” pungkasnya.(ADV)