DPRD Kaltim Perkuat Aturan PI 10% dan CSR untuk Perusahaan
Eksistensi.id, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) fokus memperkuat regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam draf revisi perda, guna memastikan perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan. Sabaruddin...


















Users Today : 195
Users Yesterday : 225
Views Today : 687
Total views : 572907
Who's Online : 3
