Eksistensi.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti maraknya pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang masih terjadi di berbagai sektor. Salah satu pelanggaran paling menonjol adalah praktik perusahaan yang tidak membayar upah lembur serta jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan.
Anggota Komisi IV, Harminsyah, mengatakan bahwa aspirasi ini datang langsung dari para pekerja lokal yang mengeluhkan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Ia menyebut banyak perusahaan di Samarinda yang masih abai terhadap aturan dasar ketenagakerjaan.
“Ini kan hak dasar para pekerja, tentu harus diupayakan agar ditegakkan. Perusahaan nakal masih banyak yang melanggar aturan lembur dan jam kerja,” kata Harminsyah.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja melebihi waktu kerja normal. Selain itu, jam kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, di lapangan, Harminsyah menyebutkan implementasi dari regulasi ini jauh dari kata ideal. Banyak pekerja di Samarinda yang belum merasakan perlindungan sebagaimana mestinya, bahkan hak-haknya sering kali diabaikan oleh pihak perusahaan.
“Tenaga kerja di Samarinda masih banyak yang belum mendapat perhatian. Ini harus kita tangani agar hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Komisi IV DPRD pun berkomitmen untuk tidak tinggal diam. Langkah konkret akan diambil melalui penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan yang tengah digodok di legislatif, sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja lokal dan upaya pencegahan terhadap praktik kecurangan perusahaan.
Harminsyah menegaskan, pembentukan regulasi tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar berpihak pada perlindungan hak pekerja di tingkat paling bawah.
“Ini bukan sekadar membuat aturan saja, tapi bagaimana arah kebijakan bisa benar-benar melindungi kepentingan para pekerja di Samarinda,” pungkasnya.(ADV)