Eksistensi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari nilai ketetapan pokok.
Kebijakan ini efektif berlaku sejak Kamis (21/8/2025) dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Bagi wajib pajak yang telah melunasi PBB sebelum aturan baru ini berjalan, Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi melalui penghitungan di PBB tahun 2026.
Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Kaltim asal daerah pemilihan Balikpapan, La Ode Nasir. Ia menilai kebijakan itu tepat sasaran karena memberi ruang fiskal bagi masyarakat.
“Kondisi ekonomi warga saat ini belum sepenuhnya pulih. Karena itu, kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli sekaligus mengurangi beban mereka,” kata La Ode.
Selain memberikan keringanan hingga 90 persen, Pemkot Balikpapan juga menunda penyesuaian tarif PBB 2025 dan kembali menggunakan tarif 2024. Penyesuaian hanya berlaku untuk objek pajak di kawasan strategis dengan nilai ekonomis tinggi.
“Wali Kota Rahmat Mas’ud mengambil langkah menunda kenaikan itu agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat,” tambah La Ode, yang kini duduk di Komisi I DPRD Kaltim.
Kebijakan ini lahir setelah muncul keluhan warga Balikpapan Utara yang mengalami lonjakan tagihan PBB secara drastis. Salah satu warga di Jalan Batu Ratna, misalnya, sebelumnya membayar sekitar Rp306 ribu per tahun untuk lahan seluas satu hektare, namun pada 2025 tagihan melonjak menjadi Rp9,5 juta.
Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan kemudian mengakui adanya kekeliruan dalam penentuan zona nilai tanah (ZNT) yang berimbas pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Setelah dilakukan perbaikan, PBB yang dibebankan untuk lahan tersebut terkoreksi menjadi Rp2,4 juta.
Dengan adanya koreksi ini, Pemkot berharap stimulus fiskal yang diberikan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penetapan PBB berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.(ADV)