Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Pemprov Kaltim Didorong Ajukan Proposal Berbasis Data untuk Percepat Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Timur

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
10 July 2025
0 0
Pemprov Kaltim Didorong Ajukan Proposal Berbasis Data untuk Percepat Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Timur
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) didesak untuk tidak hanya memperbincangkan persoalan infrastruktur jalan nasional di wilayah timur secara berulang dalam forum formal, tetapi mulai bergerak dengan menyusun langkah-langkah konkret yang terukur, sistematis, dan berbasis data.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menyikapi padatnya arus kendaraan di ruas jalan nasional yang menghubungkan wilayah Samarinda dengan Kutai Timur dan kawasan tenggara provinsi.

“Sudah saatnya ini bukan sekadar pembahasan di ruang rapat. Pemerintah daerah harus menyiapkan proposal resmi ke pemerintah pusat, lengkap dengan data lalu lintas, beban jalan, dan analisis dampak ekonomi terhadap masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (10/7/25).

Menurutnya, tingkat lalu lintas di jalur ini telah lama mengalami lonjakan yang signifikan. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menghambat mobilitas masyarakat, mengganggu kelancaran distribusi logistik, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi kawasan timur Kaltim yang memiliki potensi besar di sektor pertanian, kehutanan, dan energi.

Agus menekankan pentingnya penguatan peran Pemprov sebagai fasilitator percepatan pembangunan strategis, terutama dalam menyusun rencana aksi jangka menengah yang bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa menunggu pusat bergerak sendiri. Tugas kita menyiapkan bahan kuat untuk menyakinkan bahwa ini kebutuhan mendesak. Pemerintah provinsi harus ajukan proposal strategis yang dikawal serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan data konkret seperti volume kendaraan harian, estimasi kerugian ekonomi akibat kerusakan jalan, serta proyeksi manfaat pembangunan bagi konektivitas antarwilayah akan memperkuat posisi tawar Kaltim di mata pusat.

Agus juga membuka opsi agar pengajuan ini tak hanya bersumber dari APBD, tetapi bisa dipaketkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), mengingat letaknya yang krusial sebagai jalur logistik penghubung antara kawasan industri, pelabuhan, dan pusat provinsi.

“Kalau kita bisa buktikan bahwa pembangunan ini akan memangkas biaya logistik, mempercepat distribusi barang, dan membuka akses pendidikan dan kesehatan, maka ini bukan sekadar proyek jalan, tapi investasi sosial dan ekonomi jangka panjang,” katanya.

Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi, termasuk antara Dinas PUPR Kaltim, Bappeda, serta perwakilan legislatif untuk bersama-sama mengawal proses perencanaan dan penganggaran lintas pemerintah.

Lebih jauh, menurutnya, perbaikan jalan nasional bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat secara langsung. Banyak warga yang menyampaikan aspirasi melalui jalur informal kepadanya, menandakan urgensi yang tidak bisa ditunda lagi.

“Kalau distribusi lancar, harga barang bisa ditekan. Akses ke sekolah dan rumah sakit juga lebih mudah. Itu sebabnya kami minta rencana aksi nyata, bukan sekadar niat baik di atas kertas,” jelas Agus.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan siap mengawal dan mengadvokasi upaya ini hingga ke tingkat pusat, agar pembangunan wilayah timur tidak lagi tertinggal dan benar-benar menjadi bagian dari arus utama pembangunan Kalimantan Timur.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi

Previous Post

Pemkab Kutim Alokasikan BOSDA Rp1–1,5 Juta per Siswa, DPRD Kaltim Minta Penguatan Distribusi dan Data

Next Post

Demi Pendidikan Kaltim yang Relevan dan Inklusif, Bapemperda Dorong Keterlibatan Luas Semua Elemen

Next Post
Pemprov Kaltim Didorong Ajukan Proposal Berbasis Data untuk Percepat Pembangunan Jalan Nasional Wilayah Timur

Demi Pendidikan Kaltim yang Relevan dan Inklusif, Bapemperda Dorong Keterlibatan Luas Semua Elemen

Demmu Ajak Publik Terlibat Aktif Bahas Ranperda Pendidikan Kaltim

Demmu Ajak Publik Terlibat Aktif Bahas Ranperda Pendidikan Kaltim

Sigit Wibowo: Pendirian BUMD Transportasi Daring Harus Taat Prosedur Hukum

Sigit Wibowo: Pendirian BUMD Transportasi Daring Harus Taat Prosedur Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063646
Users Today : 487
Users Yesterday : 428
Views Today : 2392
Total views : 216503
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In