Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Regulasi dan Fiskal Jadi Penghalang Utama Realisasi Penuh Program Gratispol Kaltim

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
10 July 2025
0 0
Regulasi dan Fiskal Jadi Penghalang Utama Realisasi Penuh Program Gratispol Kaltim
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – Program bantuan pendidikan bertajuk Gratispol yang diusung Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji ternyata menghadapi sejumlah kendala struktural dalam pelaksanaannya.

Meski digagas sebagai pendidikan gratis hingga jenjang S3, faktanya program ini masih belum sepenuhnya terwujud sesuai ekspektasi masyarakat.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, tantangan terbesar bukanlah komitmen politik, melainkan keterbatasan regulasi dan kapasitas fiskal daerah.

Ia menegaskan bahwa ada batasan kewenangan yang harus dipatuhi pemerintah provinsi sesuai undang-undang, terutama terkait jenjang pendidikan.

“Gratispol bukan batal, tapi mengalami penyesuaian. Pemerintah provinsi tidak bisa serta-merta menanggung semua jenjang pendidikan, karena terbentur regulasi pusat,” ujarnya, Kamis (10/7/25).

Sarkowi menjelaskan, sesuai aturan, pendidikan dasar dan menengah pertama (SD-SMP) menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sementara perguruan tinggi merupakan ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.

Pemerintah provinsi hanya berwenang pada pendidikan menengah atas seperti SMA dan SMK sederajat.

“Skema pendidikan gratis sepenuhnya saat ini hanya bisa diterapkan di wilayah dengan status otonomi khusus seperti Papua. Kaltim tidak termasuk kategori itu,” tambahnya.

Tak hanya soal kewenangan, kemampuan fiskal daerah juga turut memengaruhi skala dan bentuk bantuan yang diberikan.

Saat ini, APBD Kaltim sebesar Rp21 triliun diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan hingga Rp18 triliun pada tahun 2026, bahkan berpotensi menyusut lagi di tahun-tahun berikutnya.

“Fiskal kita sedang dalam masa transisi dan konsolidasi. Ini menjadi alasan kenapa bantuan Gratispol difokuskan dulu untuk mahasiswa baru dengan skema bantuan UKT,” jelas Sarkowi.

Adapun besaran bantuan semesteran yang diberikan melalui program ini bervariasi: untuk jenjang S1 berkisar Rp5–7,5 juta, S2 sebesar Rp9–10 juta, dan S3 hingga Rp15 juta, khusus kedokteran ditetapkan batas maksimal Rp15 juta.

Sarkowi menyebut, kondisi tersebut bukan berarti janji kampanye diingkari, melainkan diadaptasi agar tetap berjalan dalam koridor hukum dan kemampuan keuangan daerah.

“Ini kompromi realistis antara idealisme politik dan realitas administratif,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD tetap mengawal pelaksanaan Gratispol melalui pembahasan RPJMD 2025–2030 serta pengawasan berkala terhadap pelaksanaan di lapangan oleh OPD terkait.

“Program ini akan terus dikembangkan dan diupayakan agar lebih optimal di tahun 2026 mendatang, seiring dengan konsolidasi anggaran dan arahan dari pusat,” tutupnya.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi

Previous Post

DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum Terpadu, KHDTK Unmul Harus Dilindungi sebagai Kawasan Pendidikan dan Konservasi

Next Post

Ketimpangan Persebaran Sekolah di Sangatta Disorot, Pemerataan Sarana Pendidikan Jadi Tuntutan

Next Post
Ketimpangan Persebaran Sekolah di Sangatta Disorot, Pemerataan Sarana Pendidikan Jadi Tuntutan

Ketimpangan Persebaran Sekolah di Sangatta Disorot, Pemerataan Sarana Pendidikan Jadi Tuntutan

Koperasi Merah Putih Dinilai Strategis Dukung Kemandirian Desa Jelang IKN

Koperasi Merah Putih Dinilai Strategis Dukung Kemandirian Desa Jelang IKN

Darlis: Sekolah Negeri Terancam Kehilangan Peran Strategis Jika Tak Berbenah

Darlis: Sekolah Negeri Terancam Kehilangan Peran Strategis Jika Tak Berbenah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063577
Users Today : 418
Users Yesterday : 428
Views Today : 784
Total views : 214895
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In