Eksistensi.id, Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti berasal dari aktivitas PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), maka perusahaan pelat merah itu tidak boleh lepas tangan atas dampaknya.
“Kalau betul sumber pencemarannya dari Pertamina, mereka harus bertindak cepat dan bertanggung jawab. Tidak bisa berlindung di balik status sebagai BUMN,” tegas Samsun, Rabu (25/6/25).
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan warga di beberapa desa di Kecamatan Sanga-Sanga yang melaporkan pencemaran minyak di sungai dan lahan sekitar permukiman. Air yang menghitam, bau menyengat, dan gangguan aktivitas warga menjadi indikator awal yang patut diinvestigasi.
Samsun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama lembaga teknis lainnya segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya pengambilan sampel dan uji laboratorium secara independen dan terbuka kepada publik.
“Jangan tunggu parah dulu baru bergerak. Investigasi harus dilakukan segera, terbuka, dan profesional. Kalau tidak, masyarakat yang terus dirugikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Samsun menekankan bahwa tidak ada entitas, termasuk BUMN sekalipun, yang berada di atas hukum. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab lingkungan tidak bisa ditawar, apalagi diabaikan.
“UU Lingkungan Hidup mengatur jelas, siapapun yang mencemari harus bertanggung jawab melakukan pemulihan dan bisa dikenai sanksi. Ini bukan soal status lembaga, tapi soal tanggung jawab hukum,” tegas politisi dari PDI Perjuangan itu.
Ia merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum untuk penindakan administratif, perdata, maupun pidana bagi pelaku pencemaran.
Jika nanti ditemukan indikasi kuat keterlibatan PHSS dalam pencemaran, DPRD Kaltim membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Pertamina secara resmi guna memberikan penjelasan langsung di hadapan wakil rakyat.
“Kalau hasil investigasi membuktikan ada kelalaian, maka DPRD bisa dan akan memanggil mereka. Kita ingin ada tanggung jawab, bukan penghindaran,” katanya.
Samsun berharap penanganan dugaan pencemaran ini tidak diseret menjadi isu politis semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakkan keadilan ekologis dan melindungi hak-hak masyarakat terdampak.
“Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan aman. Negara, dalam hal ini perusahaan milik negara, tidak boleh malah jadi bagian dari masalahnya,” pungkasnya.(ADV)