Ket Foto: Perwakilan karyawan PT WATS, Abed Manulang.
Eksistensi.Id, Samarinda – Sebanyak 44 karyawan PT Wahana Agung Sejahtera (WATS) masih menunggu kepastian mengenai status pekerjaan dan pemenuhan hak ketenagakerjaan setelah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 beralih dari perusahaan tersebut.
Kepastian nasib para pekerja itu menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama pihak terkait, Jumat (11/9/2026). Pasalnya, sejak berakhirnya kerja sama pengelolaan IPA Bendang 1, para karyawan belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai kelanjutan hubungan kerja mereka.
Perwakilan karyawan PT WATS, Abed Manulang, mengatakan kerja sama pengelolaan IPA Bendang 1 berakhir pada 31 Agustus 2026. Sehari setelahnya, yakni mulai 1 September, operasional fasilitas tersebut telah dijalankan oleh personel Perumdam Tirta Kencana.
Kondisi itu membuat para pekerja mempertanyakan posisi mereka setelah pengelolaan tidak lagi berada di bawah PT WATS.
“Kerja sama berakhir pada 31 Agustus. Sampai sekarang kami masih menunggu kepastian mengenai status kami setelah pengelolaan beralih,” ujar Abed.
Menurut Abed, para karyawan sebenarnya masih berharap dapat dilibatkan dalam pengoperasian IPA Bendang 1. Hal itu didasarkan pada pengalaman dan kemampuan yang telah mereka miliki selama bekerja dan memahami sistem operasional fasilitas tersebut.
Ia berharap pemerintah maupun Perumdam Tirta Kencana dapat mempertimbangkan pengalaman para pekerja sebagai bagian dari solusi atas persoalan yang kini dihadapi.
“Kami memiliki pengalaman dan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan ini. Harapannya masih ada ruang bagi kami untuk tetap diberdayakan,” katanya.
Namun, sebelum berbicara mengenai keberlanjutan pekerjaan di IPA Bendang 1, para pekerja menilai kejelasan hubungan kerja dengan PT WATS perlu terlebih dahulu dipastikan.
Abed mengatakan, yang menjadi pertanyaan bukan hanya mengenai kemungkinan tempat kerja selanjutnya, tetapi juga apakah 44 pekerja tersebut masih berstatus sebagai karyawan PT WATS atau hubungan kerja mereka telah berakhir.
Persoalan tersebut sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hingga rapat berlangsung, menurut Abed, belum ada pemberitahuan resmi yang memastikan apakah para pekerja akan tetap dipertahankan oleh perusahaan atau diberhentikan.
“Sampai sekarang belum ada jawaban yang tegas. Kami perlu mengetahui apakah hubungan kerja ini masih berlanjut atau tidak,” tegasnya.
Selain status pekerjaan, para karyawan turut mempertanyakan kepastian hak-hak ketenagakerjaan mereka, terutama terkait penghasilan. Ketidakjelasan hubungan kerja dikhawatirkan berdampak terhadap pembayaran gaji maupun hak pekerja lainnya.
Dalam pembahasan rapat, kata Abed, sempat disampaikan bahwa para pekerja masih dianggap sebagai aset perusahaan. Namun, bagi karyawan, pernyataan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai tanggung jawab PT WATS terhadap keberadaan dan hak-hak mereka.
“Kalau memang kami masih menjadi bagian dari perusahaan, maka harus ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban kami. Yang paling penting adalah kepastian untuk pekerja dan keluarga kami,” ujarnya.
Para pekerja pun meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka menginginkan adanya keputusan yang jelas mengenai keberlanjutan hubungan kerja maupun pemenuhan hak apabila hubungan kerja dinyatakan berakhir.
Abed menegaskan, apabila para pekerja masih berstatus sebagai karyawan PT WATS, perusahaan diharapkan memastikan seluruh hak dan kewajiban tetap berjalan. Sementara jika hubungan kerja memang telah berakhir, keputusan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan disertai pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami tuntut sebenarnya sederhana, yakni kejelasan status. Jika hubungan kerja sudah berakhir, maka hak-hak pekerja juga harus dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku,” pungkas Abed.
Pembahasan di Komisi II DPRD Samarinda diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi 44 karyawan PT WATS. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan pengelolaan IPA Bendang 1, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan kepastian hak ketenagakerjaan para pekerja yang selama ini terlibat dalam operasional fasilitas tersebut.








Users Today : 68
Users Yesterday : 786
Views Today : 71
Total views : 619751
Who's Online : 4
