Eksistensi.id Samarinda – Pada Selasa, 17 September 2024, KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Mercure Hotel Samarinda. Acara ini membahas regulasi dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024, dan disampaikan oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim. Kegiatan ini bertujuan memastikan proses pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memaparkan mengenai ketentuan sumber dana kampanye. Ia menjelaskan bahwa peserta pemilu dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga, seperti individu dan badan hukum swasta, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Idham menjelaskan batasan kontribusi dalam dana kampanye sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU.
“Partai Politik non-pengusul hanya dapat memberikan sumbangan hingga Rp 750.000.000 per partai. Individu dapat menyumbang maksimal Rp 75.000.000, sedangkan badan swasta hukum dapat memberikan hingga Rp 750.000.000 per badan usaha,” ujarnya.
Namun, batasan ini tidak berlaku bagi pasangan calon dan partai politik pengusungnya.
“Pasangan calon dan partai politik pengusung tidak terikat oleh batasan kontribusi ini,” jelas Idham.
Ia juga menekankan bahwa dana kampanye dari berbagai sumber, termasuk individu, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta, bersifat kumulatif. Sumbangan dari berbagai pihak ini dapat digabungkan selama masa kampanye, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU, jelasnya.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan dana kampanye, guna mendukung pelaksanaan pemilu yang transparan dan berasakuntabilitas.(ADV)