Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berkembang Secara Progresif dan Berkeadilan

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
11 July 2025
0 0
DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berkembang Secara Progresif dan Berkeadilan
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pendidikan di daerah ini tidak cukup hanya berjalan, tetapi harus tumbuh menjadi sistem yang progresif, inklusif, dan berkeadilan.

Hal ini ditegaskan melalui inisiatif mereka dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah digodok bersama pemerintah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan Ranperda ini dirancang sebagai fondasi baru pendidikan di Benua Etam yang menjawab tantangan zaman dan realitas sosial yang beragam.

“Kita tidak ingin pendidikan di Kaltim hanya stagnan. Harus ada transformasi nyata, agar semua anak di kota maupun pelosok mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar Baharuddin, Jumat (11/7/25).

Ranperda ini memuat 17 bab dan 90 pasal, dengan cakupan yang mencerminkan keberpihakan terhadap seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di antaranya penguatan pendidikan berbasis teknologi, penerapan sistem informasi digital, serta pembukaan ruang inovasi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Namun, menurut Baharuddin, penguatan karakter inklusif dan keadilan sosial menjadi salah satu inti utama yang ingin ditanamkan melalui regulasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal. Mereka yang berasal dari komunitas adat, daerah terpencil, bahkan penyintas bencana, harus tetap punya akses belajar yang layak,” tegasnya.

Komitmen anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBD provinsi juga turut ditegaskan dalam draf Ranperda ini. Dana tersebut akan diarahkan untuk membiayai infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa, serta peningkatan kesejahteraan guru.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada pendidik di daerah sulit, dengan rancangan skema relokasi tenaga pendidik lintas kabupaten dan sistem insentif berbasis kinerja.

“Ini semua bagian dari strategi untuk membangun pemerataan. Bukan hanya gedung dan fasilitas, tapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengelola pendidikan itu sendiri,” jelas Baharuddin.

Ranperda ini juga secara tegas menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan, yang selama ini masih ditemui di sejumlah sekolah. Larangan jual-beli seragam atau perlengkapan sekolah yang bersifat memaksa menjadi salah satu poin yang akan diperkuat dengan sanksi administratif.

Menurut Baharuddin, penyusunan Ranperda ini bukan sekadar menyesuaikan dengan dinamika zaman, tapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan politik DPRD Kaltim untuk membentuk sistem pendidikan yang berpihak pada semua warga.

“Kami ingin pendidikan di Kalimantan Timur bisa jadi kendaraan kemajuan sosial, bukan hanya formalitas administratif. Harus menjadi ruang keadilan, ruang inklusi, dan jalan bagi kemajuan seluruh generasi,” pungkasnya.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Agusriansyah: Pembangunan Sekolah Harus Satu Paket, Demi Kesetaraan Anak Desa dan Kota

Next Post

Darlis: Kebanggaan Saja Tak Cukup, Atlet Kaltim Butuh Apresiasi Nyata

Next Post
Darlis: Kebanggaan Saja Tak Cukup, Atlet Kaltim Butuh Apresiasi Nyata

Darlis: Kebanggaan Saja Tak Cukup, Atlet Kaltim Butuh Apresiasi Nyata

Darlis: Kebanggaan Saja Tak Cukup, Atlet Kaltim Butuh Apresiasi Nyata

Baharuddin Dorong Pendidikan Berbasis Karakter dan Kearifan Lokal untuk Bangun SDM Tangguh Kaltim

Raperda Pendidikan Jadi Wujud Komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim Wujudkan Cita-Cita Anak hingga Pelosok Daerah

Raperda Pendidikan Jadi Wujud Komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim Wujudkan Cita-Cita Anak hingga Pelosok Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063204
Users Today : 45
Users Yesterday : 428
Views Today : 127
Total views : 214238
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In