Eksistensi.id, Samarinda – Kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda memicu keprihatinan mendalam di kalangan legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa perlindungan terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan dan lingkungan.
Dalam pernyataannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025), Jahidin meminta agar proses penyidikan yang tengah berjalan tidak berhenti pada satu nama tersangka.
“KHDTK Unmul bukan sekadar hutan biasa, ini simbol kampus dan ilmu pengetahuan. Kalau kawasan seperti ini bisa dijarah, bagaimana kita bisa bicara soal perlindungan lingkungan dan pendidikan?” ungkapnya.
Ia menilai, pemrosesan hukum terhadap tersangka Rudini bin Sopyan hanyalah permulaan. Aparat penegak hukum diminta mengusut secara menyeluruh hingga ke jaringan yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini.
“Jangan berhenti di lapangan. Ada operator alat berat, ada pihak yang menunjukkan lokasi, dan sangat mungkin ada pemodal di belakangnya. Semua harus diseret ke meja hukum,” tegasnya.
Jahidin juga meminta agar sinergi antara Polda Kaltim dan Balai Gakkum KLHK diperkuat, terutama dalam hal pemanfaatan data dan bukti lapangan.
Ia menilai penanganan kasus ini akan menjadi cerminan sejauh mana negara hadir melindungi kawasan pendidikan dari praktik perusakan.
Ia menyampaikan, apabila proses hukum hanya menyentuh permukaan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum akan tergerus.
“Kalau ini dibiarkan jadi kasus tunggal, masyarakat akan menilai ini sekadar pengalihan isu. Kita harus tunjukkan bahwa hukum bekerja, bukan hanya menyentuh yang lemah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Jahidin juga mengingatkan bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal kasus ini, sebagaimana tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa pada 30 April lalu. Selain itu, ia meminta perlindungan maksimal bagi para saksi yang bersuara dalam kasus ini.
“Mereka (para saksi) adalah bagian dari keberanian moral. Kalau mereka diintimidasi atau tidak dilindungi, maka kita gagal memberi rasa aman kepada mereka yang membela kebenaran,” tegasnya.
Bagi Jahidin, pembiaran atas tambang ilegal di KHDTK Unmul bukan hanya pelanggaran pidana lingkungan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademik dan warisan pendidikan.
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini soal martabat universitas, soal masa depan generasi, dan soal kewibawaan hukum di negeri ini,” tutupnya.(ADV)
Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi








Users Today : 290
Users Yesterday : 546
Views Today : 517
Total views : 475801
Who's Online : 9
