Eksistensi.id, Samarinda – Polisi akhirnya berhasil menangkap SE alias E (39), buronan kasus bom molotov yang sempat menghebohkan Samarinda. Pria yang disebut sebagai inisiator sekaligus penyandang dana ini ditangkap setelah hampir dua pekan bersembunyi dari kejaran aparat.
SE ditangkap pada Jumat (12/9/2025) di kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera, Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, saat berusaha menyeberang sungai dengan speedboat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Mahulu tanpa perlawanan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan SE sempat bersembunyi di rumah ayah baptisnya di Mahakam Ulu sebelum akhirnya berhasil dilacak.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah dari Balikpapan hingga Mahakam Ulu, tapi akhirnya kami tangkap,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin (15/9/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan 27 bom molotov di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman pada 31 Agustus lalu. Polisi menyebut bahan peledak sederhana itu disiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat mahasiswa FKIP Unmul berperan sebagai perakit, sementara tiga aktor intelektualnya adalah MS alias N (38), AJM alias Lae (43), dan SE.
Peran SE cukup besar karena ia membiayai pembelian pertalite, botol kaca, dan kain perca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov.
Meski sudah ada tujuh tersangka, polisi menegaskan masih ada dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
“Kasus ini belum selesai. Dua DPO masih kami buru sampai tertangkap,” tegas Hendri.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP yang mengatur tindak pidana pembakaran dan peledakan.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi