Eksistensi.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan penolakannya terhadap kebijakan pungutan biaya asrama bagi siswa SMAN 10 Samarinda. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan dari orang tua dan warga yang menilai pungutan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pendidikan gratis yang seharusnya berlaku di sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, mengungkapkan bahwa pungutan sebesar Rp2,6 juta per bulan yang dikenakan kepada peserta didik dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan amanat pemerataan akses pendidikan yang wajib dijaga oleh pemerintah daerah maupun pihak sekolah.
“Kami ingin memastikan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat, apalagi jika sekolah tersebut masih berstatus negeri,” tegas H Baba, Senin (17/11/25).
H Baba menambahkan bahwa Komisi IV akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kaltim terkait dasar kebijakan pungutan tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pendidikan gratis, DPRD memastikan akan mendorong penghentian pungutan serta meminta evaluasi tata kelola asrama di SMAN 10.
Komisi IV juga menekankan bahwa pelayanan pendidikan, termasuk fasilitas penunjang seperti asrama, harus berorientasi pada kepentingan peserta didik dan tidak boleh menjadi beban finansial tambahan bagi masyarakat.
Upaya pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam memastikan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan berkeadilan di seluruh wilayah provinsi,” tandasnya.(ADV/ta/red)








Users Today : 85
Users Yesterday : 660
Views Today : 256
Total views : 473746
Who's Online : 6
