Eksistensi.id, Samarinda — Rencana pembongkaran menara lampu hias yang menjadi salah satu ikon Taman Samarendah di simpang Jalan Bhayangkara-Jalan Awang Long diminta untuk dipertimbangkan kembali.
DPRD Kota Samarinda menilai pembongkaran tidak perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut masih aman dan layak digunakan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama, namun kondisi fiskal daerah juga perlu diperhatikan agar anggaran tidak digunakan untuk kebutuhan yang belum mendesak.
“Prinsipnya, kalau tidak ada hal yang fundamental dan bisa membahayakan warga berada di area itu, maka tidak perlu dibongkar. Karena dari sisi etika dan estetikanya yang kita lihat secara sederhana masih sangat layak. Mestinya tidak perlu ada pembongkaran,” kata Rohim, Jumat (7/8/2026).
Rohim menyebut pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kondisi konstruksi menara, termasuk kemungkinan adanya korosi maupun kerusakan akibat degradasi material logam. Hal tersebut penting untuk memastikan keberadaan menara tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan taman.
Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru membongkar bangunan tersebut hanya karena adanya perubahan status kerja sama. Sebelumnya, menara lampu hias tersebut dibangun oleh PT Vista Media pada 2019 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Usulan pembongkaran kemudian muncul setelah masa kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dan PT Vista Media berakhir. Namun, Rohim menilai berakhirnya kerja sama tidak otomatis menjadi alasan bahwa bangunan yang telah ada harus dibongkar, khususnya apabila secara teknis masih memenuhi aspek keselamatan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembongkaran berpotensi menimbulkan kebutuhan baru apabila pemerintah ingin menghadirkan ikon pengganti di lokasi tersebut. Pembangunan fasilitas baru tentunya membutuhkan anggaran, sementara kondisi fiskal daerah saat ini masih membutuhkan kehati-hatian dalam menentukan prioritas belanja.
“Kita perlu mempertimbangkan kondisi keuangan fiskal sekarang. Kalau setelah dibongkar dan menuntut dibangun menara atau ikon yang baru lagi, biaya lagi, dengan kondisi fiskal yang ada menjadi kurang tepat sebenarnya,” tegas Rohim.
Karena itu, ia mengusulkan agar hasil pemeriksaan teknis menjadi dasar utama dalam menentukan nasib menara tersebut. Apabila dari sisi konstruksi maupun tingkat korosinya masih dinyatakan aman, menara dinilai lebih baik dipertahankan sebagai salah satu bagian dari identitas ruang publik Kota Samarinda.
Rohim menilai langkah tersebut juga dapat membantu pemerintah menghemat belanja daerah. Anggaran yang semula berpotensi digunakan untuk pembongkaran maupun pembangunan ikon baru dapat dialihkan kepada kebutuhan lain yang lebih prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kan itu usulan swasta juga. Maka diperiksa dulu dari aspek keselamatan. Kalau tidak ada yang membahayakan, lanjut aja dengan bangunan yang ada itu. Anggaran itu digunakan untuk hal-hal prioritas untuk kepentingan layanan masyarakat,” demikian Abdul Rohim.
DPRD Samarinda berharap keputusan mengenai menara lampu hias Taman Samarendah dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis, bukan semata-mata karena berakhirnya kerja sama. Selama masih aman dan layak, keberadaannya dinilai dapat tetap dipertahankan tanpa membebani anggaran daerah.(adv)









Users Today : 106
Users Yesterday : 481
Views Today : 215
Total views : 595695
Who's Online : 1
