Eksistensi.id, Samarinda — DPRD Kota Samarinda meminta penerapan pajak terhadap usaha kuliner dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan omzet dan skala masing-masing usaha. Kebijakan perpajakan dinilai perlu diterapkan secara adil agar tidak membebani pelaku usaha kecil sekaligus tetap mampu meningkatkan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan usaha kuliner yang memiliki omzet cukup besar pada prinsipnya memang memiliki kewajiban mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, penerapannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.
“Kalau untuk warung-warung makan yang memang omzetnya bagus, itu memang ada kewajiban,” ujar Helmi, Selasa (11/8/2026).
Helmi juga menanggapi informasi mengenai penerapan pajak sebesar 10 persen terhadap kantin DPRD Samarinda setelah fasilitas tersebut selesai direnovasi. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme maupun dasar pengenaan pajak tersebut.
Karena itu, Helmi menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Samarinda mengenai kebijakan yang diterapkan terhadap kantin tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat pungutan sebesar 10 persen, maka peningkatan fasilitas bagi para pedagang juga perlu menjadi perhatian. Kewajiban yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai harus diimbangi dengan fasilitas yang memadai.
“Kalau mereka mau dikenakan 10 persen, paling tidak fasilitas juga harus ditingkatkan,” katanya.
Selain persoalan fasilitas, Helmi menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam penerapan pajak terhadap sektor kuliner. Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha yang memiliki kondisi dan skala usaha relatif sama mendapatkan perlakuan yang setara.
“Kalau yang satu kena, satu tidak, itu namanya tidak adil,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh sebelum menetapkan usaha yang menjadi objek pajak. Pemetaan tersebut penting untuk melihat omzet, skala usaha, serta kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Menurut Helmi, pendataan yang akurat akan membuat penerapan pajak menjadi lebih proporsional. Dengan begitu, pemerintah tetap dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah tanpa memberikan tekanan berlebihan kepada usaha kuliner berskala kecil.
Ia berharap kebijakan perpajakan terhadap sektor kuliner di Samarinda dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data yang jelas. Penerapan yang transparan dan terukur dinilai penting agar pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus mendapatkan perlakuan yang adil.
Pada akhirnya, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan tetap berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha masyarakat, sehingga kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga menjaga iklim usaha kuliner di Kota Samarinda.(adv)







Users Today : 105
Users Yesterday : 481
Views Today : 176
Total views : 595656
Who's Online : 1
