Eksistensi.Id, KUTIM – Posyandu di Kabupaten Kutai Timur kini diarahkan tidak hanya menangani pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi pintu masuk pendataan berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
Perubahan tersebut dilakukan melalui penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur, Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan penerapan ILP membuat pola pelayanan primer menjadi lebih terintegrasi. Pelayanan di puskesmas tidak lagi hanya berorientasi pada pemisahan poli, tetapi mulai dikelompokkan berdasarkan klaster pelayanan.
Konsep tersebut kemudian diperluas hingga tingkat Posyandu sebagai unit pelayanan yang berada paling dekat dengan masyarakat.
“Posyandu sekarang menjadi unit terkecil pelayanan masyarakat. Jadi tidak hanya untuk bayi sakit, ibu hamil, atau pemeriksaan kesehatan saja,” jelas Yuwana, Kamis (17/9/26).
Melalui pola tersebut, Posyandu dapat membantu mendata persoalan masyarakat yang berkaitan dengan enam SPM. Cakupannya tidak hanya kesehatan, tetapi juga pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Di bidang pendidikan, misalnya, Posyandu dapat mendata anak yang belum bersekolah maupun yang belum mendapatkan layanan pendidikan anak usia dini. Data tersebut selanjutnya dapat diteruskan kepada sektor terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada anak yang tidak sekolah atau belum mendapatkan pendidikan anak usia dini, itu bisa didata melalui Posyandu,” katanya.
Pendataan juga dapat mencakup kondisi tempat tinggal masyarakat. Warga yang memiliki rumah tidak layak huni dapat dicatat melalui Posyandu, kemudian informasinya diteruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
Pada sektor sanitasi, Posyandu juga dapat menjadi tempat untuk mendata masyarakat yang belum memiliki jamban. Data itu dapat ditindaklanjuti Dinkes bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk untuk kebutuhan jamban maupun septic tank.
Sementara pada aspek ketenteraman dan ketertiban umum, informasi yang muncul di lingkungan masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pendataan. Gangguan ketertiban hingga dugaan penyalahgunaan narkotika dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Yuwana mengatakan sosialisasi mengenai Posyandu ILP dan penerapan enam SPM terus dilakukan. Penguatan fungsi tersebut juga melibatkan Tim Pembina Posyandu agar pelayanan di tingkat masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Semua sektor bisa berkontribusi melalui Posyandu. Jadi Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pintu masuk untuk melihat berbagai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan integrasi tersebut, Posyandu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga memperkuat pendataan kebutuhan masyarakat dari tingkat paling bawah.
“Data yang dihimpun kemudian dapat menjadi dasar koordinasi antarperangkat daerah sesuai bidang pelayanan masing-masing,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)








Users Today : 176
Users Yesterday : 255
Views Today : 304
Total views : 625252
Who's Online : 2
