Eksistensi.Id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih menarik kembali dua rancangan peraturan daerah yang sebelumnya telah masuk dalam proses pembahasan bersama DPRD. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan persoalan yang dinilai perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum kedua regulasi dilanjutkan.
Dua rancangan yang ditarik yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015–2035.
Penarikan itu menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim masa persidangan ke-1 tahun sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Nota Penjelasan Bupati Kutim dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor.
Menurut Noviari, kedua Raperda tersebut menghadapi persoalan berbeda. Raperda Kabupaten Layak Anak berkaitan dengan perubahan regulasi di tingkat pusat, sedangkan Raperda perubahan RTRW terkendala berakhirnya masa penugasan Pansus DPRD.
“Dalam perkembangannya terdapat kendala yuridis, baik material maupun ruang, yang mengharuskan kedua rancangan tersebut ditarik kembali dari DPRD,” kata Noviari.
Untuk Raperda Kabupaten Layak Anak, pemerintah daerah sebelumnya menggunakan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak sebagai salah satu dasar penyusunan.
Namun, hasil konsultasi Pemkab Kutim dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan regulasi tersebut akan segera digantikan dengan aturan baru. Kondisi itu membuat materi Raperda perlu disesuaikan kembali.
“Norma, definisi, dan mekanisme dalam rancangan peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan secara menyeluruh dengan regulasi yang akan berlaku,” jelasnya.
Pemkab Kutim menilai penyesuaian tersebut penting untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, penyusunan kembali akan dilakukan setelah regulasi baru dari pemerintah pusat memiliki kepastian.
Sementara untuk Raperda perubahan RTRW, persoalannya berada pada aspek prosedural pembahasan. Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Pansus DPRD Kutim yang dibentuk pada September 2025.
Dalam perkembangannya, masa penugasan Pansus telah berakhir sebagaimana ketentuan Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dengan berakhirnya masa penugasan, Pansus tidak lagi memiliki dasar kewenangan untuk melanjutkan pembahasan,” ujar Noviari.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai penarikan Raperda perubahan RTRW menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan tahapan pembentukan peraturan daerah tetap sesuai tata cara yang berlaku.
Raperda tersebut masih dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya setelah mekanisme pembahasannya dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Demi kepastian hukum dan tertib prosedur pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah dimaksud perlu ditarik untuk selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” kata Noviari.
Secara hukum, penarikan kedua Raperda mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penarikan Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD. Jika belum memasuki pembahasan, penarikan dilakukan melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan DPRD. Sedangkan Raperda yang telah dibahas memerlukan persetujuan bersama DPRD.
Melalui paripurna tersebut, Pemkab Kutim berharap penarikan kedua rancangan regulasi dapat disetujui DPRD. Setelah persoalan yang menjadi dasar penarikan memperoleh kepastian, kedua Raperda dapat diproses kembali melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 368
Users Yesterday : 329
Views Today : 602
Total views : 636221
Who's Online : 10
