Eksistensi.id, KUTIM – Penataan lahan yang digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan turut mengambil bagian dalam memastikan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah dapat ditangani secara terkoordinasi.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Simon Salombe, mengatakan urusan pertanahan pemerintah tidak selalu berdiri sendiri karena dalam pelaksanaannya dapat berkaitan dengan kebutuhan dan kewenangan perangkat daerah lainnya.
Menurutnya, ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan bersama, Dinas Pertanahan dapat dilibatkan untuk melihat aspek pertanahan dan memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
“Kalau ada persoalan kita, kita undang juga. Kalau ada persoalan dia terkait dengan HGU atau sertifikat, tentu kita juga terlibat, kita bersinergi,” kata Simon,saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, koordinasi menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan pertanahan karena masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Dengan keterlibatan pihak terkait, informasi mengenai kondisi lahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Pola tersebut juga memungkinkan pemerintah daerah menentukan langkah berdasarkan kondisi lapangan dan status lahan yang ditangani. Dinas Pertanahan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan perangkat daerah maupun lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Simon menegaskan, pembagian tugas antarinstansi menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar urusan pertanahan dapat ditangani secara tepat. Terlebih, status dan pemanfaatan suatu bidang tanah dapat berkaitan dengan kepentingan pembangunan maupun pelayanan pemerintahan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanahan dapat memberikan dukungan melalui data, informasi maupun pengecekan sesuai kebutuhan. Sementara keputusan dan tindak lanjut lainnya disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.
Menurut Simon, koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan urusan pertanahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap pihak dapat memberikan kontribusi sesuai tugasnya sehingga proses penyelesaian maupun penataan lahan pemerintah memiliki dasar yang jelas.
Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjaga tertib pengelolaan urusan pertanahan. Dinas Pertanahan pun terus mengambil peran sesuai kewenangannya ketika persoalan lahan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah.
“Dengan pola koordinasi tersebut, penanganan urusan pertanahan di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan mendukung kebutuhan pemerintahan maupun pembangunan daerah,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)






Users Today : 290
Users Yesterday : 282
Views Today : 556
Total views : 635137
Who's Online : 2
