Eksistensi.id Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti perkembangan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Terowongan Samarinda. Dewan menilai informasi mengenai tahapan pengurusan dokumen tersebut perlu diperjelas, termasuk berbagai persyaratan yang masih harus dipenuhi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan terbaru mengenai perkembangan proses SLF tersebut. Karena itu, Komisi III berencana mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang yang menangani infrastruktur jalan, untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terbaru. Karena itu Komisi III akan memanggil dinas terkait, khususnya Bidang Bina Marga, untuk mengetahui perkembangan dari tahapan yang harus dipenuhi,” kata Deni, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran lengkap mengenai progres pemenuhan persyaratan SLF. Hal itu mencakup tahapan administratif maupun teknis yang menjadi bagian dari proses sebelum terowongan dapat digunakan secara resmi.
Deni menjelaskan, SLF memiliki peran penting untuk memastikan sebuah bangunan atau infrastruktur telah memenuhi ketentuan kelayakan fungsi dan keselamatan. Karena itu, penerbitannya tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi.
Dalam proses penerbitannya, masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang perlu dituntaskan. Selain itu, pemerintah juga harus menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil evaluasi yang sebelumnya diberikan oleh tim akademisi dan tenaga ahli terkait kondisi konstruksi terowongan.
Komisi III, ingin mengetahui secara jelas bagian mana saja yang telah diselesaikan dan apa yang masih menjadi pekerjaan rumah. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi terkini Terowongan Samarinda.
“Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan berharap seluruh proses yang masih menjadi catatan bisa segera diselesaikan agar pemerintah kota dapat mengantongi SLF dan terowongan segera dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, publik perlu mengetahui alasan terowongan yang pembangunannya telah selesai belum dapat difungsikan serta tahapan apa saja yang masih harus dilalui.
Deni mendorong Pemkot Samarinda bersama perangkat teknis terkait untuk mempercepat penyelesaian seluruh catatan yang masih ada. Namun, percepatan tersebut harus tetap mengacu pada aturan dan tidak mengabaikan standar keselamatan.
Ia menegaskan, seluruh persyaratan teknis maupun administrasi harus benar-benar dipastikan terpenuhi sebelum Terowongan Samarinda dibuka. Dengan demikian, saat mulai digunakan masyarakat, infrastruktur tersebut telah memiliki kepastian kelayakan fungsi sekaligus memenuhi aspek keselamatan.
Penulis : REZKY
Editor : redaksi







Users Today : 373
Users Yesterday : 422
Views Today : 780
Total views : 637152
Who's Online : 2
