Eksistensi.id Samarinda – Upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyebut hasil skrining sepanjang 2026 telah mendekati 400 temuan, dengan sekitar 200 di antaranya dilaporkan telah terkonfirmasi secara medis.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV/AIDS sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kebijakan pencegahan, penanganan, dan pendampingan bagi pasien. Novan menilai diperlukan langkah yang terarah agar risiko penularan dapat ditekan dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan memperoleh akses pengobatan.
Menurutnya, persoalan HIV/AIDS juga perlu mendapat perhatian di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas wilayah agar upaya edukasi, pencegahan, dan pelayanan kesehatan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dalam keterangannya pada 11 Oktober 2026, Novan turut menyampaikan angka sekitar 45 persen yang dikaitkan dengan hubungan sesama jenis, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, angka tersebut belum disertai rincian mengenai sumber data, jumlah kasus yang dianalisis, maupun metode pengelompokan yang digunakan.
Karena itu, data tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan sebelum dijadikan acuan resmi untuk menggambarkan pola penularan HIV di Samarinda. Informasi mengenai HIV/AIDS perlu disampaikan secara akurat dan berdasarkan bukti medis, tanpa menggeneralisasi risiko penularan berdasarkan identitas atau kelompok sosial tertentu.
Novan menegaskan, pengendalian HIV/AIDS tidak hanya berfokus pada pencegahan penularan, tetapi juga mencakup keberlanjutan pengobatan serta perlindungan terhadap kerahasiaan informasi pasien.
“Yang paling penting adalah menjaga agar penyebarannya tidak meluas. Kita harus mengarahkan pasien agar rutin berobat. Kerahasiaan data penderita dijamin aman. Selama mereka disiplin mengonsumsi obat seumur hidup, potensi penularan ke orang lain bisa ditekan,” ujarnya.
Ia menilai, edukasi kepada masyarakat dan pendampingan bagi pasien perlu menjadi bagian dari strategi penanganan. Selain mendorong kepatuhan terhadap pengobatan, perlindungan privasi juga penting agar pasien dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir mengalami stigma maupun diskriminasi.
Novan menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tengah menyusun Ranperda HIV/AIDS. Pembahasan regulasi di tingkat provinsi dan kota diharapkan dapat saling mendukung dalam memperkuat upaya pencegahan, memperluas edukasi, serta meningkatkan akses terhadap layanan pengobatan.
Melalui penguatan regulasi dan kerja sama antarlembaga, ia berharap penanganan HIV/AIDS di Samarinda dapat berjalan lebih terarah, dengan tetap mengedepankan ketepatan data, keselamatan masyarakat, serta hak dan kerahasiaan pasien.
Penulis: REZKY
Editor: redaksi








Users Today : 346
Users Yesterday : 376
Views Today : 640
Total views : 643442
Who's Online : 2
