Eksistensi.id SAMARINDA – Penyampaian aspirasi saat reses anggota DPRD Samarinda belum otomatis menjamin usulan pembangunan masyarakat dapat direalisasikan. Setiap kebutuhan warga tetap harus melewati mekanisme perencanaan pemerintah daerah, mulai dari tingkat RT hingga tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan pemahaman mengenai prosedur tersebut masih perlu ditingkatkan. Sebab, sebagian masyarakat menganggap usulan yang disampaikan langsung kepada wakil rakyat melalui kegiatan reses akan segera masuk dalam program pembangunan.
“Masih ada warga yang menganggap penyampaian usulan saat reses, berarti kebutuhan mereka akan langsung direalisasikan,” kata Joha, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, setiap program pembangunan harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Karena itu, aspirasi yang dihimpun anggota dewan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan program.
Menurut Joha, usulan yang tidak tercatat melalui jalur perencanaan berisiko mengalami kendala saat diproses dalam SIPD. Akibatnya, meskipun kebutuhan tersebut telah disampaikan saat reses, pelaksanaannya belum tentu dapat dilakukan apabila tahapan administrasi yang diperlukan belum terpenuhi.
“Kadang masyarakat beranggapan bahwa pada saat kita melaksanakan reses dan menyampaikan aspirasinya, itu sudah dianggap selesai. Akhirnya kita yang ditagih,” terangnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman tersebut, Joha mengimbau masyarakat agar menyampaikan kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing melalui pengurus RT. Usulan tersebut selanjutnya dapat dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai bagian dari proses penyusunan rencana pembangunan daerah.
Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam tahapan perencanaan sangat penting agar kebutuhan yang diajukan tidak hanya tercatat sebagai aspirasi saat reses, tetapi juga memiliki jalur untuk dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam setiap kegiatan reses, Joha mengaku turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan pembangunan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mengetahui tahapan yang harus ditempuh sekaligus memahami bahwa realisasi program membutuhkan proses lanjutan.
Joha menegaskan, reses tetap menjadi ruang penting bagi warga untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan di lingkungannya kepada anggota DPRD. Namun, agar usulan berpeluang masuk dalam agenda pembangunan, masyarakat perlu memastikan aspirasi tersebut diteruskan melalui jalur perencanaan resmi.
“Reses tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi. Namun, realisasi usulan memerlukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Joha Fajal.
Penulis : REZKY
Editor : redaksi





Users Today : 137
Users Yesterday : 595
Views Today : 189
Total views : 654721
Who's Online : 2
