Eksistensi.Id, Samarinda – Persoalan pembayaran pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih menjadi persoalan hubungan industrial di Samarinda. Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta perusahaan lebih disiplin memenuhi ketentuan ketenagakerjaan agar hak pekerja terlindungi dan perselisihan tidak terus berulang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan sengketa kerap muncul ketika pekerja tidak menerima pesangon setelah PHK atau memiliki perbedaan pandangan dengan perusahaan mengenai berakhirnya hubungan kerja.
Menurut Novan, pekerja sebenarnya dapat menempuh jalur hukum apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, proses tersebut berpotensi membebani pekerja karena membutuhkan biaya pengacara dan administrasi, sementara hak yang mereka tuntut belum tentu segera terpenuhi.
“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Persoalan lainnya terletak pada pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota berperan dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelas Novan.
Meski demikian, DPRD Samarinda tetap berupaya melakukan mitigasi melalui koordinasi dengan Disnaker kota ketika muncul persoalan di lapangan.
Novan menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap aturan diperlukan untuk melindungi kedua pihak dalam hubungan kerja.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk menahan ijazah pekerja.
“Selain itu, tenaga kerja harus didaftarkan secara resmi dalam program jaminan sosial agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari,” terangnya.(adv/DPRD/Nurfa)








Users Today : 873
Users Yesterday : 2081
Views Today : 1164
Total views : 685799
Who's Online : 5
