Friday, November 6, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kutim
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kutim
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

DPRD Samarinda Minta Perusahaan Lindungi Hak Pekerja dan Hindari PHK Bermasalah

Dita Redaksi by Dita Redaksi
31 October 2026
DPRD Samarinda Minta Perusahaan Lindungi Hak Pekerja dan Hindari PHK Bermasalah
Bagikan

Eksistensi.Id, Samarinda – Persoalan pembayaran pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih menjadi persoalan hubungan industrial di Samarinda. Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta perusahaan lebih disiplin memenuhi ketentuan ketenagakerjaan agar hak pekerja terlindungi dan perselisihan tidak terus berulang.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan sengketa kerap muncul ketika pekerja tidak menerima pesangon setelah PHK atau memiliki perbedaan pandangan dengan perusahaan mengenai berakhirnya hubungan kerja.

Menurut Novan, pekerja sebenarnya dapat menempuh jalur hukum apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, proses tersebut berpotensi membebani pekerja karena membutuhkan biaya pengacara dan administrasi, sementara hak yang mereka tuntut belum tentu segera terpenuhi.

“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Persoalan lainnya terletak pada pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota berperan dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelas Novan.

Meski demikian, DPRD Samarinda tetap berupaya melakukan mitigasi melalui koordinasi dengan Disnaker kota ketika muncul persoalan di lapangan.

Novan menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap aturan diperlukan untuk melindungi kedua pihak dalam hubungan kerja.

“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar norma ketenagakerjaan, termasuk menahan ijazah pekerja.

“Selain itu, tenaga kerja harus didaftarkan secara resmi dalam program jaminan sosial agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari,” terangnya.(adv/DPRD/Nurfa)

Views: 12
Previous Post

Efisiensi Anggaran, DPRD Minta Pemkot Prioritaskan Perbaikan Sekolah

Next Post

Helmi Abdullah Ingatkan Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Ijazah

Next Post
Helmi Abdullah Ingatkan Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Ijazah

Helmi Abdullah Ingatkan Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Ijazah

Helmi Abdullah Ajak Mahasiswa Manfaatkan Ruang Dialog di DPRD

Helmi Abdullah Ajak Mahasiswa Manfaatkan Ruang Dialog di DPRD

Grand City Kembangkan Kawasan, DPRD Minta Dampak Lingkungan Diperhitungkan

Grand City Kembangkan Kawasan, DPRD Minta Dampak Lingkungan Diperhitungkan


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

285509
Users Today : 862
Users Yesterday : 2081
Views Today : 1127
Total views : 685762
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.183

Recent News

Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Sekolah di Samarinda Diprioritaskan

Efisiensi Anggaran, Rehabilitasi Sekolah di Samarinda Diprioritaskan

6 November 2026
Markaca Nilai Larangan Vape di Lingkungan Polri Langkah Positif

Markaca Nilai Larangan Vape di Lingkungan Polri Langkah Positif

6 November 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kutim
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id