Eksistensi.id SAMARINDA – Penyelesaian pembangunan Jalan Pelita Merdeka di Kota Samarinda ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait administrasi hibah tanah dan pembayaran kompensasi kepada warga.
Meski proyek yang dikerjakan pada 2023 tersebut telah rampung dan diresmikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, penyelesaian hak serta dokumen pertanahan warga masih menjadi perhatian.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, meminta Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan proyek. Ia menilai, kejelasan status lahan dan kesepakatan dengan pemilik tanah seharusnya dipastikan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026). Menurutnya, persetujuan dari sejumlah warga tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap seluruh pemilik lahan telah menyetujui penggunaan tanah mereka.
“Ini tidak bisa hanya satu dua orang menyatakan sepakat, lalu dianggap mewakili semua warga. PU harus memastikan setiap lahan yang dilewati pembangunan jalan betul-betul sudah dihibahkan masyarakat,” tegasnya.
Samri mengungkapkan, sekitar 10 warga telah menyampaikan keluhan mengenai lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Pelita Merdeka. Sebagian di antaranya bersedia menghibahkan tanah secara sukarela, tetapi proses tersebut masih terkendala kelengkapan dokumen administrasi.
Persoalan juga muncul dalam pengurusan pemecahan sertifikat bagi warga yang menyerahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan. Proses administrasi yang belum tuntas berpotensi membuat warga tetap dibebani kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun sebagian lahannya telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Karena itu, Samri meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pembiayaan pengurusan dokumen tersebut. Ia juga menegaskan bahwa aspirasi warga yang menghendaki kompensasi atas tanahnya harus ditangani sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku.
“Yang memberikan secara sukarela kita apresiasi. Tapi yang meminta lahannya diganti rugi juga harus didengarkan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Di luar persoalan administrasi hibah, pembayaran kompensasi kepada warga terdampak turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima Samri, pembayaran oleh kontraktor pelaksana baru mencapai sekitar 40 persen. Artinya, masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Ia menyebut pihak kontraktor telah menyatakan kesanggupan untuk menuntaskan pembayaran tersebut. Namun, proses realisasinya masih menghadapi kendala pencairan dana.
Samri juga menyinggung kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar atau lebih. Kendati demikian, ia menilai penyelesaian persoalan Jalan Pelita Merdeka perlu difokuskan pada evaluasi perencanaan, kepastian status tanah, dan pemenuhan hak warga yang terdampak proyek.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari selesainya pekerjaan fisik. Pemerintah juga harus memastikan seluruh persyaratan administrasi pertanahan, persetujuan pemilik lahan, dan kewajiban kepada masyarakat diselesaikan secara jelas.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda akan meminta penjelasan Dinas PU mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Jalan Pelita Merdeka, termasuk mekanisme penyelesaian lahan serta berbagai keluhan yang disampaikan warga.
Samri berharap, evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur berikutnya. Ia menilai, penyelesaian persoalan pertanahan sejak awal dapat mencegah sengketa berkepanjangan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian setelah proyek selesai.
“Ke depan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah didahului kejelasan status lahan dan persetujuan masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Penulis : REZKY
Editor : redaksi






Users Today : 458
Users Yesterday : 521
Views Today : 673
Total views : 649396
Who's Online : 2
