Eksistensi.id SAMARINDA – Kecelakaan yang merenggut nyawa anak di lubang bekas tambang batu bara kembali terjadi di Samarinda. Peristiwa yang menewaskan Azam, bocah berusia 12 tahun, menambah panjang daftar korban jiwa di kawasan tersebut.
DPRD Samarinda pun mendesak pengamanan lokasi dan pelaksanaan reklamasi bekas tambang diperketat.
Azam ditemukan meninggal dunia di lubang bekas galian tambang yang sudah tidak beroperasi di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada 13 Oktober lalu. Lokasi kejadian diketahui berada di wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Korban disebut menjadi anak ke-56 yang meninggal akibat peristiwa di lubang bekas tambang.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang kembali merenggut nyawa anak-anak tersebut. Ia menilai persoalan keselamatan di sekitar lubang tambang sudah berulang kali menjadi perhatian, tetapi risiko di lapangan masih belum tertangani secara optimal.
“Kami menyayangkan bahwa kejadian anak-anak yang meninggal di kolam bekas tambang ini sudah cukup banyak. Kami juga sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, apalagi anak-anak,” kata Maswedi.
Ia mengingatkan bahwa bahaya serupa juga pernah terjadi di kawasan Bayur. Dalam kejadian sebelumnya, seorang warga meninggal dunia saat mengambil air di tengah musim kemarau. Peristiwa itu, menurutnya, menunjukkan bahwa lubang bekas tambang tetap berisiko meskipun airnya digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Maswedi meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta melarang mereka bermain atau berenang di kolam bekas tambang. Ia juga mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan dan mencegah aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan.
“Orang tua juga harus lebih waspada atau lebih memperhatikan anaknya. Lagi pesan anaknya supaya jangan bermain di kolam bekas tambang karena sangat berbahaya dan sudah banyak sekali korban di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, Maswedi mendorong pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan agar mengambil langkah pencegahan yang lebih nyata. Pemasangan papan peringatan, pembatasan akses, serta edukasi kepada masyarakat dinilai penting untuk mengurangi kemungkinan anak-anak memasuki kawasan berbahaya.
Ia turut menekankan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan area bekas tambang tidak membahayakan warga. Pengamanan lokasi harus dilakukan, termasuk menutup akses ke titik-titik berisiko dan menindaklanjuti kewajiban reklamasi sesuai ketentuan. Pemerintah setempat, BPBD, serta relawan juga diharapkan terlibat dalam penyampaian informasi dan peringatan kepada masyarakat.
“Karena anak-anak ini kan nggak tahu. Artinya, lihat air mereka senang bermain, akhirnya berenang-renang saja,” demikian Maswedi.
Maswedi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, perlindungan terhadap warga, terutama anak-anak, membutuhkan pengawasan bersama sekaligus langkah konkret dari pihak yang bertanggung jawab atas kawasan bekas tambang.
Penulis: REZKY
Editor: redaksi







Users Today : 458
Users Yesterday : 521
Views Today : 676
Total views : 649399
Who's Online : 2
