Eksistensi.id Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda didorong memperkuat sistem pendataan penyandang disabilitas agar penyaluran berbagai bentuk bantuan dan perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.
DPRD Samarinda menilai ketepatan data menjadi bagian penting untuk memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari program pemerintah.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, mengatakan proses tersebut harus diawali dengan kepastian administrasi kependudukan. Identitas dan domisili warga perlu disesuaikan dengan data resmi agar pemerintah memiliki dasar yang jelas sebelum menetapkan seseorang sebagai penerima manfaat.
Menurutnya, setiap bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah harus disalurkan berdasarkan data dan persyaratan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah data kependudukannya. Apakah benar warga tersebut merupakan penduduk Samarinda dan berdomisili sesuai data yang dimiliki. Administrasi ini menjadi dasar sebelum bantuan diberikan,” ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Novan menyebut proses identifikasi warga sebaiknya dimulai dari lingkungan paling bawah. Ketua RT dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan lebih mengetahui kondisi warga di wilayahnya, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan khusus.
Data yang dihimpun RT kemudian dapat diteruskan kepada pihak kelurahan untuk dicocokkan dan diverifikasi. Setelah melalui tahapan tersebut, data selanjutnya dapat diproses oleh Dinas Sosial Kota Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku.
“RT menjadi pintu awal karena mereka yang paling mengetahui kondisi masyarakat di lingkungannya. Setelah itu data diteruskan ke kelurahan dan diverifikasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan penerima bantuan memang memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menambahkan, bentuk dukungan bagi penyandang disabilitas tidak hanya berupa bantuan sosial. Warga yang telah memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh akses perlindungan kesehatan melalui program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan pembayaran iuran ditanggung pemerintah daerah.
“Jika data dan persyaratannya lengkap, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai pemerintah daerah,” katanya.
Karena itu, Novan meminta perangkat pemerintahan di tingkat RT dan kelurahan tidak pasif dalam melakukan pemutakhiran data. Pemantauan kondisi warga secara berkala dinilai penting agar masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat segera diketahui dan diusulkan melalui mekanisme yang tepat.
Menurutnya, aparatur lingkungan memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar mengurus administrasi maupun menjaga ketertiban wilayah. Mereka juga diharapkan memahami kondisi sosial masyarakat yang berada di lingkungannya.
“RT dan kelurahan harus memahami kondisi warganya. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa segera teridentifikasi dan diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Meski demikian, Novan mengingatkan bahwa warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan tidak selalu berarti terjadi kelalaian pada tingkat RT atau kelurahan. Salah satu persoalan yang dapat muncul adalah ketidaksesuaian antara alamat pada dokumen kependudukan dengan tempat tinggal warga yang sebenarnya.
Perbedaan data tersebut dapat memengaruhi proses penerbitan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan domisili maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kondisi itu membuat pemerintah perlu melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum dokumen diterbitkan.
“Kalau seseorang memang tinggal di wilayah tersebut tentu akan dilayani. Namun ketika alamat pada dokumen berbeda dengan kondisi sebenarnya, maka domisili harus dipastikan lebih dulu sebelum dokumen administrasi diterbitkan,” pungkasnya.
Penulis : REZKY
Editor : redaksi








Users Today : 363
Users Yesterday : 422
Views Today : 739
Total views : 637111
Who's Online : 1
