Eksistensi.id Samarinda – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara menjadi wilayah administratif baru masih membutuhkan penyelesaian persyaratan, khususnya terkait jumlah kelurahan.
DPRD Kota Samarinda pun mendorong pemerintah kota mengkaji sejumlah alternatif agar aspirasi masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran wilayah diperlukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan cakupan wilayah yang luas, pembagian administrasi dinilai dapat membantu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Menurut Samri, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengalihkan beberapa kelurahan dari kecamatan lain untuk memenuhi persyaratan pembentukan kecamatan baru. Skema tersebut dinilai berpotensi mempercepat proses apabila mendapat persetujuan pemerintah daerah.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” katanya, Rabu (7/10/2026).
Ia menyebut Kecamatan Samarinda Ulu sebagai salah satu wilayah yang dapat dikaji dalam rencana penataan tersebut. Menurutnya, kemungkinan pengalihan dua kelurahan dari kecamatan itu dapat menjadi alternatif untuk melengkapi kebutuhan administrasi calon kecamatan baru di Samarinda Utara.
“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara. Kemudian itu bisa salah satu opsi percepatan kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan wali kota, jadi kita hanya tinggal membuat perda pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Samri menjelaskan, berdasarkan aspek jumlah penduduk dan luas wilayah, Samarinda Utara dinilai telah memenuhi kriteria untuk dilakukan pemekaran. Kecamatan tersebut memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk mencapai 119.002 jiwa.
Adapun kawasan yang direncanakan menjadi kecamatan baru diperkirakan memiliki luas 99,89 kilometer persegi dan dihuni sekitar 89.663 jiwa. Wilayah yang masuk dalam rencana tersebut mencakup Kelurahan Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, serta Gunung Kelua.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, usulan pemekaran merupakan aspirasi masyarakat dan sejumlah tokoh di Samarinda Utara. Mereka memandang luas wilayah yang ada saat ini perlu diimbangi dengan penataan pemerintahan agar akses masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi lebih mudah.
“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ucapnya.
Selain meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi, pemekaran juga diharapkan membuka peluang pengelolaan potensi daerah secara lebih terarah. Samri menilai sektor pertanian dan pariwisata menjadi beberapa bidang yang berpeluang dikembangkan melalui penataan wilayah yang lebih sesuai dengan kebutuhan setempat.
DPRD Samarinda, lanjutnya, mendukung rencana pemekaran selama tujuan utamanya adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, penentuan mekanisme dan kelanjutan proses tetap membutuhkan keputusan serta kajian dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Samri berharap pemerintah kota dapat menilai berbagai alternatif yang tersedia dengan mempertimbangkan kebutuhan warga, persyaratan administrasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika pemekaran dinilai mendesak, ia mendorong agar opsi percepatan dapat dipertimbangkan sesuai aturan.
“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” pungkasnya.
Penulis : REZKY
Editor : redaksi










Users Today : 366
Users Yesterday : 397
Views Today : 1743
Total views : 641659
Who's Online : 1
