Eksistensi.id, Samarinda – Wacana penguatan Koperasi Merah Putih yang tengah digulirkan pemerintah pusat tak hanya mendapat sambutan positif di Kalimantan Timur (Kaltim), tetapi juga dipandang strategis dalam rangka membangun kemandirian ekonomi desa menjelang operasional Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyebut kehadiran Koperasi Merah Putih bukan sekadar membentuk badan usaha kolektif, melainkan menjadi bagian dari arsitektur ekonomi desa yang terstruktur, terjamin, dan berdaya saing.
“Kita tidak lagi bicara koperasi tradisional yang jalan sendiri-sendiri tanpa arah. Konsep Koperasi Merah Putih ini dibekali struktur, akses modal, dukungan regulasi, dan keterlibatan negara sebagai penjamin. Ini pondasi ekonomi desa ke depan,” ujar Guntur, Kamis (10/7/2025).
Dalam konteks Kaltim yang kini bersiap menyambut transformasi kawasan sebagai penyangga utama IKN, Guntur menilai penguatan koperasi desa menjadi kunci agar masyarakat lokal tidak sekadar menjadi penonton.
Ia menyoroti potensi ekonomi desa yang selama ini belum tergarap maksimal, seperti distribusi pupuk, pembelian hasil pertanian dan sawit, serta pengembangan peternakan lokal.
“Selama ini kita masih impor ternak dari luar daerah. Kenapa tidak koperasi desa yang fasilitasi pengembangannya? Bayangkan kalau tiap desa punya koperasi produktif, itu bisa jadi penggerak PAD dan lapangan kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur menekankan pentingnya kepemimpinan koperasi yang visioner. Ia menyoroti peran kepala desa sebagai pengawas atau penasihat koperasi agar turut aktif menciptakan unit usaha yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keberhasilan koperasi itu soal manajemen. Harus sinergi antara ketua, pengurus, pengawas, dan pemerintah desa. Kalau ini berjalan, koperasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi desa yang mandiri dan tahan krisis,” katanya.
Pemerintah pusat sendiri terus memperkuat ekosistem koperasi melalui regulasi terbaru, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi koperasi sebagai lembaga usaha dan keuangan berbasis komunitas.
Di Kalimantan Timur, penguatan koperasi desa telah menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal berbasis kerakyatan dalam menyambut pergeseran pusat pemerintahan nasional.
“Kita butuh desa yang kuat secara ekonomi jika ingin IKN sukses menjadi simbol pemerataan pembangunan. Dan koperasi adalah salah satu instrumen paling masuk akal dan aplikatif untuk mewujudkannya,” tutup Guntur.(ADV)