Eksistensi.id, Samarinda– Keberadaan Panitia Khusus Susunan Usulan (Pansus SUS) dalam tubuh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan pentingnya saluran formal untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi masyarakat ke dalam program-program konkret pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut Pansus SUS bukan sekadar forum politik, tetapi wadah strategis untuk memastikan kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada lembaran laporan reses.
Pansus ini, menurutnya, menjadi penghubung antara aspirasi warga dan kebijakan riil di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini bagian dari upaya mempercepat artikulasi usulan masyarakat agar tak sekadar jadi catatan, tapi diwujudkan ke dalam program resmi OPD, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Salehuddin, Selasa (15/7/25).
Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus SUS adalah mekanisme normatif yang selalu diterapkan dalam setiap siklus anggaran baik dalam anggaran murni maupun perubahan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan riil.
Salehuddin mencontohkan bagaimana program Elektrifikasi Perdesaan Jalan Umum (EPJU) yang sebelumnya tak terakomodasi dalam APBD 2023, akhirnya bisa masuk ke dalam APBD 2025 berkat dukungan regulasi pusat dan pembahasan bersama melalui Pansus SUS.
“Dulu tidak bisa karena belum ada dasar regulasinya. Tapi sekarang bisa dijalankan karena adanya sinergi regulasi dari kementerian dan provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengusulan lewat Pansus SUS juga telah terintegrasi dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja DPRD melalui Pansus SUS sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.
“Mekanisme ini bukan hanya soal legalitas, tetapi menyangkut bagaimana mempertemukan titik temu antara kebutuhan warga dan program kerja pemerintah secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi, langkah ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Permendagri Nomor 78 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, yang mewajibkan adanya kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.
Salehuddin memastikan bahwa komitmen DPRD Kaltim dalam memfasilitasi aspirasi melalui Pansus SUS tidak akan berhenti. Ia menyebut mekanisme serupa akan diterapkan secara konsisten dalam pembahasan anggaran murni ke depan.
“Ini bukan soal insidental, tapi kerja sistematis yang akan terus kami dorong agar setiap Dapil bisa mengusulkan dan melihat hasilnya langsung di lapangan,” pungkasnya.(ADV)