Saturday, September 26, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Perbup Sengketa Lahan Disiapkan, Pemkab Kutim Perjelas Batas Mediasi

Dita Redaksi by Dita Redaksi
24 September 2026
0 0
Perbup Sengketa Lahan Disiapkan, Pemkab Kutim Perjelas Batas Mediasi
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan regulasi khusus untuk memperjelas mekanisme penanganan sengketa lahan di daerah. Saat ini, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan sengketa lahan telah masuk tahap kajian di Bagian Hukum.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe mengatakan, penyusunan Perbup tersebut menjadi langkah awal pemerintah untuk memiliki pedoman dalam menangani persoalan pertanahan yang masuk ke pemerintah daerah.

“Kita masih sebatas dulu di Perbup. Kita sudah masuk rancangannya, sudah masuk ke konsep perancangan Perbup tentang penanganan sengketa lahan,” kata Simon, saat di wawancarai.

Menurutnya, rancangan aturan tersebut kini berada di Bagian Hukum untuk melalui proses kajian sebelum ditetapkan. Pemerintah memilih Perbup sebagai regulasi awal karena penyusunan aturan tersebut dinilai lebih memungkinkan dilakukan dibandingkan langsung membentuk Peraturan Daerah (Perda).

Jika dalam pelaksanaannya dibutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, regulasi tersebut dapat dikembangkan menjadi Perda.

“Kita dulu di Perbup-kan dulu, Peraturan Bupati dulu. Kalau memang perlu ditingkatkan ke Perda ya, ditingkatkan. Tapi kalau urusan Perda ini kan panjang urusannya,” ujarnya.

Simon menjelaskan, selama ini belum terdapat aturan khusus di tingkat pemerintah daerah yang mengatur secara spesifik batas penanganan sengketa lahan. Kondisi tersebut dapat membuat persoalan pertanahan yang sudah masuk ke proses hukum kembali dibawa kepada pemerintah untuk dimediasi.

“Selama ini memang tidak ada. Karena sebelumnya belum diatur, akhirnya seharusnya persoalan itu kita anggap sudah selesai, ya bola balik, bola balik lagi,” katanya.

Ia mencontohkan perkara yang telah diproses melalui pengadilan dan memperoleh putusan. Ketika salah satu pihak kembali membawa persoalan tersebut kepada pemerintah, muncul kebutuhan untuk memperjelas posisi pemerintah dalam menangani perkara tersebut.

“Misalnya persoalan sudah naik ke tingkat pengadilan. Begitu kalah di pengadilan, masuk lagi ke pemerintah melalui proses mediasi. Itu kan sebenarnya agak keliru,” jelasnya.

Menurut Simon, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi ketika para pihak masih memiliki peluang mencapai kesepakatan. Namun, ketika perkara telah masuk ke ranah pengadilan, penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Kalau sudah ke ranah pengadilan ya sudah. Kita di dalam penanganan sengketa pertanahan hanya sebatas pada mediasi,” tegasnya.

Mediasi masih dapat menjadi jalan penyelesaian apabila para pihak mampu menemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama. Dalam kondisi tersebut, persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut menjadi sengketa di pengadilan.

Sebaliknya, apabila proses mediasi tidak menghasilkan titik temu, para pihak dapat melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Ketika di dalam mediasi tidak ada titik temu, tidak ada yang bisa disepakati, maka mau tak mau silakan lanjut ke ranah sengketa, pengadilan,” pungkas Simon.

Penyusunan Perbup tersebut diharapkan dapat memberikan batas yang lebih jelas mengenai ruang penanganan pemerintah daerah, khususnya dalam membedakan persoalan yang masih dapat dimediasi dengan perkara yang telah menjadi kewenangan pengadilan.(adv/Kutim/Nurfa)

Previous Post

Pembangunan Berkelanjutan Kutim Perlu Kolaborasi Lintas Pihak

Next Post

Tiga Kementerian Jadi Tujuan Pemkab Kutim Bahas Sengketa Lahan Tepian Langsat

Next Post
Tiga Kementerian Jadi Tujuan Pemkab Kutim Bahas Sengketa Lahan Tepian Langsat

Tiga Kementerian Jadi Tujuan Pemkab Kutim Bahas Sengketa Lahan Tepian Langsat

Kondisi Udara Berbeda Antarwilayah, PJJ Kutim Masih Berlanjut

Kondisi Udara Berbeda Antarwilayah, PJJ Kutim Masih Berlanjut

Gebyar Literasi Kutim 2026, Ardiansyah Dorong Penguatan Literasi

Gebyar Literasi Kutim 2026, Ardiansyah Dorong Penguatan Literasi


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

255912
Users Today : 1
Users Yesterday : 537
Views Today : 2
Total views : 628508
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.115

Recent News

Gebyar Literasi Kutim, Heri Purwanto Tekankan Literasi sebagai Fondasi Anak

Gebyar Literasi Kutim, Heri Purwanto Tekankan Literasi sebagai Fondasi Anak

25 September 2026
Gebyar Literasi Kutim 2026, Ardiansyah Dorong Penguatan Literasi

Gebyar Literasi Kutim 2026, Ardiansyah Dorong Penguatan Literasi

25 September 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In