Friday, September 4, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Berita

PT WATS Ungkap Kerugian Kelola IPA Bendang 1, Persoalkan Pengambilalihan oleh PDAM

Dita Redaksi by Dita Redaksi
3 September 2026
0 0
PT WATS Ungkap Kerugian Kelola IPA Bendang 1, Persoalkan Pengambilalihan oleh PDAM
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagikan

Eksistensi.Id, Samarinda – Persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang 1 dan Intake Loa Kulu antara PT WATS dan Perumda Tirta Kencana Samarinda kembali menjadi sorotan setelah pengelolaan fasilitas tersebut beralih pada 1 September 2026.

PT WATS menyebut pengambilalihan dilakukan pada shift ketiga sekitar pukul 19.00 tanpa persetujuan perusahaan. Setelah itu, PT WATS juga menerima informasi bahwa para pekerjanya hanya diperbolehkan tetap bekerja hingga 7 September 2026.

Kepala Cabang PT WATS Samarinda, Nindya, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian pengelola, tetapi juga berkaitan dengan investasi yang telah dikeluarkan PT WATS, kerugian selama masa awal produksi, serta hak pengelolaan yang menurut perusahaan tercantum dalam perjanjian kerja sama (SPKS).

Nindya mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan pengambilalihan tersebut karena sebelumnya terdapat pembahasan mengenai keberlanjutan pekerja. Namun setelah pengelolaan berpindah, sekitar 44 pekerja PT WATS disebut mendapat informasi secara lisan bahwa mereka hanya dapat bekerja sampai 7 September 2026.

Menurut Nindya, para pekerja tersebut memiliki pengalaman dalam menjalankan operasional IPA Bendang 1. Karena itu, keberlanjutan mereka menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan PT WATS setelah pengelolaan beralih kepada Perumda Tirta Kencana Samarinda.

Di tengah persoalan tersebut, Nindya kembali mengungkap kondisi PT WATS ketika pertama kali menjalankan produksi air. Ia mengatakan perusahaan mengalami kerugian pada masa awal produksi. Namun kerugian tersebut tidak dijadikan alasan untuk menghentikan produksi karena PT WATS tetap berupaya memenuhi kebutuhan air masyarakat.

Nindya menjelaskan, pada periode awal produksi terdapat perbedaan antara harga air yang diterima PT WATS dengan perhitungan biaya berdasarkan kajian Kantor Akuntan Publik (KAP). Pada sejumlah periode, harga yang diterima perusahaan disebut berada di kisaran Rp4.860, Rp4.600 hingga Rp2.050 per meter kubik. Sementara berdasarkan perhitungan KAP, terdapat harga yang seharusnya berada di kisaran Rp2.400 atau Rp2.300 per meter kubik.

Selisih tersebut, kata Nindya, dapat mencapai sekitar Rp300 hingga Rp400 per meter kubik pada periode tertentu. Kondisi itu disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keuangan perusahaan. Beban operasional juga semakin besar karena saat produksi dimulai, jaringan listrik PLN belum tersedia sehingga PT WATS masih menggunakan mesin diesel.

“Dalam produksi awal memang kita dari PT WATS mengalami kerugian. Namun kerugian tersebut tidak menjadi hambatan untuk PT WATS dalam menjalankan komitmen kami kepada masyarakat,” ujar Nindya, saat ditemui pada, Kamis (3/9/26).

Nindya menilai kondisi tersebut perlu dilihat bersamaan dengan investasi yang telah dikeluarkan PT WATS. Ia menyebut pembangunan fasilitas dimulai pada 2003, ketika lokasi masih membutuhkan berbagai pembangunan pendukung. Menurutnya, progres pembangunan telah mencapai lebih dari 80 persen pada Juni 2003.

Ia juga menyampaikan kondisi harga air curah pada 2026. Menurut Nindya, harga air curah yang dibayarkan PDAM kepada PT WATS berada di kisaran Rp3.300 per meter kubik. Sementara tarif yang dibayarkan pelanggan berbeda berdasarkan kelompok, mulai sekitar Rp3.000 hingga Rp11.000 per meter kubik untuk kelompok tertentu dan sekitar Rp10.000 hingga Rp29.000 per meter kubik bagi pelanggan komersial.

Dari sisi hukum, Legal PT WATS, Salomo Manurung, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan SPKS yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan mengenai masa pengelolaan selama 22 tahun.

Salomo menjelaskan, pembangunan IPA dimulai pada 2003 dan air mulai mengalir pada 2004. Sementara sejak 2011, menurut PT WATS, pengelolaan telah dijalankan oleh Perumda. Karena itu, PT WATS menilai masa 22 tahun tersebut tidak semestinya dihitung hanya berdasarkan tanggal kalender, tetapi perlu melihat kapan pembangunan selesai, kapan air mulai berproduksi dan berapa lama PT WATS benar-benar menjalankan pengelolaan.

Ia juga membedakan antara pengolahan dan pengelolaan. Menurut Salomo, pekerja PT WATS masih menjalankan proses pengolahan air dengan menggunakan peralatan perusahaan. Namun sejak 2011, PT WATS mengaku tidak lagi memiliki kendali terhadap sejumlah keputusan pengelolaan, seperti pemilihan pemasok bahan kimia, harga pengadaan, pembayaran hingga persoalan pengupahan.

Atas hal tersebut, PT WATS meminta dokumen transaksi dan invoice yang berkaitan dengan pengadaan bahan kimia serta pembayaran selama periode pengelolaan. Salomo mengatakan pihaknya selama ini lebih banyak menerima rekapitulasi sehingga membutuhkan dokumen pendukung untuk melihat transaksi secara rinci.

Salomo menegaskan kerugian yang muncul selama periode tersebut ditanggung PT WATS. Menurutnya, perusahaan tetap mempertahankan produksi karena penghentian operasional IPA dapat berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan pasokan air.

Ia mengatakan PT WATS juga telah menghitung kerugian dengan membandingkan hak yang seharusnya diterima berdasarkan SPKS dengan apa yang diterima perusahaan. Perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar yang ingin dibahas dalam pertemuan lanjutan bersama pihak Pemerintah Kota Samarinda dan Perumda Tirta Kencana.

Sementara itu, Jirio, perwakilan PT WATS Jakarta, menegaskan perusahaan selama ini tetap menjalankan produksi air selama 24 jam meskipun menghadapi berbagai keterbatasan operasional. Menurutnya, kondisi listrik maupun kendala lainnya tidak menjadi alasan bagi PT WATS untuk menghentikan produksi karena pasokan air berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Jirio juga menekankan bahwa SPKS telah mengatur hak PT WATS dalam membangun dan mengelola fasilitas tersebut. Karena itu, menurutnya, ketentuan dalam perjanjian perlu dilihat secara menyeluruh sebelum menentukan berakhirnya hak pengelolaan.

PT WATS menyatakan masih mengutamakan penyelesaian persoalan dengan Perumda Tirta Kencana dan Pemerintah Kota Samarinda melalui komunikasi serta mediasi.

“Perusahaan masih menunggu pembahasan lanjutan untuk mencari titik temu terkait pengambilalihan, investasi, kerugian, masa pengelolaan dan keberlanjutan pekerja,” terangnya.

Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, PT WATS membuka kemungkinan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak perusahaan berdasarkan SPKS dan dokumen yang mereka miliki.

Penulis : NFD

Previous Post

DPRD Samarinda Kaji Keterlibatan Damkar dalam Penerbitan PBG dan SLF

Next Post

DPRD Samarinda Dorong Kategori Pedagang Grosir dan Eceran di Pasar Pagi Diperjelas

Next Post
DPRD Samarinda Dorong Kategori Pedagang Grosir dan Eceran di Pasar Pagi Diperjelas

DPRD Samarinda Dorong Kategori Pedagang Grosir dan Eceran di Pasar Pagi Diperjelas

DPRD Samarinda Cari Solusi Kios Pasar Pagi yang Masih Banyak Kosong

DPRD Samarinda Cari Solusi Kios Pasar Pagi yang Masih Banyak Kosong


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

247346
Users Today : 108
Users Yesterday : 273
Views Today : 171
Total views : 613703
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.221

Recent News

DPRD Samarinda Cari Solusi Kios Pasar Pagi yang Masih Banyak Kosong

DPRD Samarinda Cari Solusi Kios Pasar Pagi yang Masih Banyak Kosong

3 September 2026
DPRD Samarinda Dorong Kategori Pedagang Grosir dan Eceran di Pasar Pagi Diperjelas

DPRD Samarinda Dorong Kategori Pedagang Grosir dan Eceran di Pasar Pagi Diperjelas

3 September 2026
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In