Eksistensi.id, Samarinda – Sistem proteksi kebakaran pada bangunan menjadi salah satu perhatian DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengusulkan agar keterlibatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) turut dikaji.
Menurut Abdul Rohim, pemeriksaan terhadap sistem proteksi kebakaran perlu diperkuat. Sebab, kelayakan administratif sebuah bangunan belum tentu menjamin seluruh perangkat keselamatan kebakaran dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
“Yang terjadi di Samarinda, SLF sudah terbit, tetapi ternyata di lapangan masih terjadi kebakaran. Dalam temuan-temuannya, sistem proteksi kebakaran ternyata tidak berfungsi dan sebagainya,” ujarnya, usai rapat pembahasan Raperda, Rabu (2/9/2026).
Atas kondisi tersebut, Abdul Rohim menyebut salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah menjadikan sertifikasi atau rekomendasi dari Damkar sebagai bagian dari persyaratan penerbitan PBG maupun SLF. Dengan demikian, sistem proteksi kebakaran pada bangunan dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum dokumen kelayakan diterbitkan.
“Salah satu isu yang tadi cukup menarik, di daerah-daerah lain, penerbitan PBG atau SLF harus melampirkan sertifikasi atau rekomendasi dari Dinas Kebakaran. Atau paling tidak, ada semacam persyaratan terkait sistem proteksi kebakaran yang terlebih dahulu diperiksa oleh Dinas Kebakaran,” kata Abdul Rohim.
Ia menilai usulan tersebut layak dikaji karena Damkar memiliki pengalaman langsung dalam menangani berbagai kondisi kebakaran. Pengetahuan praktis petugas di lapangan dinilai dapat melengkapi pemeriksaan teknis yang dilakukan dalam proses penerbitan dokumen kelayakan bangunan.
“Mungkin yang lebih memahami secara langsung kondisi dan sistem proteksi kebakaran adalah teman-teman di Damkar. Kalau SLF, tentu ada tenaga ahli yang menguasai dari sisi teori. Tetapi secara praktik, teman-teman di Damkar yang lebih memahami kondisi di lapangan,” jelasnya.
Pembahasan mengenai keterlibatan Damkar dalam penerbitan PBG dan SLF tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penyusunan Raperda. Pembahasan melibatkan Bapemperda DPRD Samarinda bersama Bagian Hukum Setda, Damkar dan Penyelamatan, BPBD, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Abdul Rohim menegaskan, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi ketentuan yang ditetapkan.
“Masukan dari seluruh OPD terkait akan menjadi bahan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus substansi Raperda sebelum regulasi tersebut ditetapkan,” tandasnya.(adv)









Users Today : 107
Users Yesterday : 273
Views Today : 165
Total views : 613697
Who's Online : 7
