Eksistensi.Id, KUTIM – Program bantuan Rukun Tetangga (RT) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas lingkungan warga. Di Desa Sangatta Utara, salah satu pemanfaatannya diwujudkan melalui pemasangan lampu penerangan jalan di sejumlah gang permukiman.
Kepala Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Mulyanti, mengatakan penerangan jalan menjadi salah satu hasil pembangunan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Gang yang sebelumnya minim pencahayaan kini memiliki fasilitas penerangan untuk mendukung aktivitas warga pada malam hari.
“Alhamdulillah luar biasa. Yang dulunya RT gang itu gelap, sekarang mereka rame-rame punya lampu jalan, punya CCTV untuk keamanan. Jadi sangat bermanfaat,” kata Mulyanti saat ditemui.
Menurut Mulyanti, keberadaan penerangan jalan menunjukkan bahwa pembangunan di tingkat RT dapat diarahkan pada kebutuhan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Fasilitas yang sederhana pun dapat memberikan manfaat ketika sesuai dengan kebutuhan lingkungan.
Salah satu kebutuhan tersebut ialah pencahayaan di gang dan jalur permukiman. Pada malam hari, penerangan membantu warga beraktivitas dengan kondisi lingkungan yang lebih terang, terutama pada jalur yang digunakan masyarakat setiap hari.
Mulyanti menyebut, pemanfaatan bantuan RT perlu disesuaikan dengan persoalan yang dihadapi masing-masing lingkungan. Kebutuhan setiap RT tidak selalu sama sehingga penentuan fasilitas perlu mempertimbangkan kondisi dan prioritas masyarakat setempat.
“Penerangan jalan, misalnya, memiliki fungsi yang langsung bersentuhan dengan aktivitas warga. Ketika malam tiba, masyarakat membutuhkan akses lingkungan yang memiliki pencahayaan memadai, terutama pada gang dan jalur permukiman yang setiap hari digunakan warga,” tuturnya.
Program bantuan tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp250 juta untuk setiap RT per tahun. Anggaran tidak diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada pengurus RT, melainkan dikelola pemerintah desa atau kelurahan melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pencairannya dilakukan dalam dua tahap, sedangkan pemanfaatannya diarahkan berdasarkan kebutuhan di lingkungan masing-masing.
Mulyanti menilai pelibatan warga menjadi bagian penting dalam menentukan penggunaan program. Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di suatu lingkungan dinilai memahami kondisi serta kebutuhan yang perlu mendapat perhatian.
“Dalam musrembang, warga yang tinggal dan beraktivitas sehari-hari di kawasan tersebut paling memahami kondisi yang membutuhkan penanganan,” tandasnya.
Dengan pola tersebut, pembangunan di tingkat lingkungan diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.(Adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 46
Users Yesterday : 273
Views Today : 104
Total views : 625591
Who's Online : 1
