Eksistensi.Id, KUTIM – Sengketa lebih dari 1.100 hektare lahan masyarakat di Kilometer 125, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) yang telah berlangsung selama 21 tahun kembali dibahas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim kini menyiapkan pengajuan adendum izin perusahaan ke kementerian terkait.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi bersama perwakilan masyarakat Tepian Langsat, didampingi Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Trisno, di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/9/2026).
Mahyunadi mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Selain itu, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi terkait sebagian kawasan yang bersinggungan dengan izin perusahaan.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun, sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan,” ujar Mahyunadi.
Menurutnya, belum terealisasinya adendum membuat masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikuasai. Di wilayah yang sama juga terdapat alokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lebih dari 600 hektare.
Karena itu, Pemkab Kutim akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penataan kawasan sekaligus menindaklanjuti proses adendum izin perusahaan.
“Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut audiensi, Pemkab Kutim juga menyiapkan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT MKC, serta instansi teknis terkait.
Asisten Pemkesra Trisno ditugaskan menghimpun dokumen pendukung, termasuk hasil Pansus DPRD Kutim, rekomendasi BPKH, dan data alokasi TORA. Dokumen tersebut akan
menjadi bagian dari pengajuan kepada kementerian terkait.
Pemkab Kutim menargetkan surat permohonan resmi beserta dokumen pendukung dapat dikirimkan pada awal pekan depan.
“Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan Tepian Langsat,” tandasnya.(adv/Kutim/Nurfa)








Users Today : 1
Users Yesterday : 537
Views Today : 1
Total views : 628507
Who's Online : 3
