Eksistensi.id, Samarinda – Masalah lubang bekas tambang atau void yang tak kunjung direklamasi kembali disorot DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi mendatang.
Firnadi menilai bahwa penegakan hukum lingkungan selama ini masih terlalu lunak terhadap perusahaan tambang yang lalai menunaikan kewajiban reklamasi. Ia mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan tanpa penanganan itu bukan hanya masalah teknis, tapi sudah masuk ranah tanggung jawab moral dan hukum. Ini harus ditegakkan,” tegas Firnadi, Selasa (15/7/25).
Menurutnya, banyak perusahaan tambang mengabaikan komitmen yang telah tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Akibatnya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan membebani masyarakat sekitar.
“Seharusnya pascatambang itu sudah menjadi bagian dari rencana sejak awal mereka beroperasi. Tapi banyak yang abai. Akhirnya kita yang sekarang menikmati kerusakannya,” ujarnya.
Firnadi juga memperingatkan bahwa void tambang yang terbengkalai bisa menjadi ancaman nyata, baik dari sisi keselamatan warga maupun kerusakan ekosistem yang bersifat permanen.
Ia pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk lebih ketat dalam proses perizinan lingkungan ke depan.
“Izin lingkungan jangan hanya jadi formalitas. Kalau pengelola tambang tak bisa memberi penjelasan jelas soal rencana reklamasi dan pengelolaan pascatambang, maka ya pikir-pikir dulu kalau mau diberikan izin,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Firnadi mendorong pemerintah untuk berani mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban. Menurutnya, keberanian menindak merupakan satu-satunya cara agar ada efek jera dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan soal tambang selesai lalu ditinggal. Kalau lubangnya dibiarkan, masyarakat yang menanggung bebannya. Harus ada keberanian menindak dan memperbaiki,” tutupnya.(ADV)