Monday, September 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
eksistensi.id
Advertisement Banner
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
Eksistensi.id
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
eksistensi.id
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Politik
  • Kalimantan Timur
  • Nasional
  • Ragam
Home Advertorial

Kematian Pasien di RSUD AWS Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan Mental di Rumah Sakit Umum

Dita_Redaksi by Dita_Redaksi
12 July 2025
0 0
Kematian Pasien di RSUD AWS Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan Mental di Rumah Sakit Umum
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksistensi.id, Samarinda — Tragedi yang menimpa seorang pasien lanjut usia di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mengungkap sebuah lubang besar dalam sistem pelayanan kesehatan belum terintegrasinya dukungan psikologis bagi pasien penyakit kronis.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Komisi IV yang membidangi urusan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.

Pasien berinisial US (68), yang tengah menjalani perawatan akibat gagal ginjal kronis, ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di ruang Angsoka pada Minggu, 6 Juli 2025. Insiden ini memunculkan pertanyaan besar tentang kesiapan rumah sakit umum dalam menangani aspek mental pasien yang menderita penyakit berat dalam jangka panjang.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai bahwa sistem pelayanan kesehatan selama ini terlalu fokus pada penyembuhan fisik dan kerap mengabaikan kondisi emosional pasien.

Ia menegaskan bahwa tekanan psikologis yang terus menerus dapat memicu risiko ekstrem yang selama ini luput dari perhatian tenaga medis.

“Pasien dengan penyakit kronis menghadapi beban berlapis fisik, ekonomi, dan mental. Tapi yang paling sering tak terlihat adalah tekanan psikologisnya. Tanpa pendampingan, beban ini bisa meledak,” ucap Sarkowi, Sabtu (12/7/25).

Ia menambahkan bahwa rumah sakit bukan sekadar tempat mengobati tubuh, tetapi seharusnya menjadi ruang pemulihan menyeluruh, termasuk bagi mental pasien. Dalam kasus seperti US, ketidakhadiran tenaga psikolog bisa menjadi faktor penting yang memperburuk situasi.

Menurut Sarkowi, pemerintah daerah perlu mulai menyusun kerangka kerja sistemik untuk menghadirkan layanan psikologis di rumah sakit umum. Ini termasuk identifikasi dini pasien dengan risiko gangguan mental, pendataan gejala depresi, serta penyusunan protokol pendampingan psikososial.

“Kita butuh reformasi layanan. Tidak cukup hanya perawatan fisik. Harus ada sistem deteksi dini gejala depresi berat, dan psikolog harus terlibat aktif mendampingi pasien kronis,” tegasnya.

Ia mengusulkan kolaborasi lintas sektor, seperti kerja sama antara rumah sakit dengan fakultas psikologi di universitas-universitas lokal. Integrasi ini bisa menjadi solusi jangka pendek sambil membangun sistem tenaga kesehatan jiwa permanen di fasilitas pemerintah.

Tak hanya itu, ia juga mendorong agar layanan ini masuk dalam program perlindungan sosial dan kesehatan Jospol, agar dapat menjangkau pasien tidak mampu secara finansial.

“Kesehatan mental adalah bagian dari hak dasar. Jangan sampai pasien yang sudah menderita secara fisik, juga harus memikul beban mental sendirian. Negara harus hadir,” ujarnya.

DPRD Kaltim, kata Sarkowi, siap mengawal anggaran dan regulasi yang dibutuhkan untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa di rumah sakit.

Ia berharap, tragedi yang terjadi di RSUD AWS menjadi titik balik perubahan paradigma layanan kesehatan secara lebih holistik dan manusiawi.(ADV)

Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

Previous Post

Kinerja Program Tak Terlihat karena SPJ Lambat, Komisi I Dorong Reformasi Administratif OPD

Next Post

Agusriansyah: Digitalisasi Data Sosial Jadi Kunci Penanganan Anak Jalanan di Kaltim

Next Post
Agusriansyah: Digitalisasi Data Sosial Jadi Kunci Penanganan Anak Jalanan di Kaltim

Agusriansyah: Digitalisasi Data Sosial Jadi Kunci Penanganan Anak Jalanan di Kaltim

Sekolah Negeri Kian Tertinggal, Darlis Soroti Ketimpangan Daya Saing Pendidikan Dasar di Samarinda

Sekolah Negeri Kian Tertinggal, Darlis Soroti Ketimpangan Daya Saing Pendidikan Dasar di Samarinda

Pembangunan Infrastruktur Digenjot untuk Buka Potensi Muara Jawa

Pembangunan Infrastruktur Digenjot untuk Buka Potensi Muara Jawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


PT. Zahra Rezki Media
Jl Emboen Suryana Perum lestari Indah l no 65
Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur

Statistik Pengunjung

063212
Users Today : 53
Users Yesterday : 428
Views Today : 154
Total views : 214265
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.125

Recent News

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan.  “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025).   Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.  “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya.  Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun.  “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya.  Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan.  “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

sedikit perbedaan angka karena penyesuaian perhitungan. “Pada prinsipnya kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh,” jelas Joko, pada Sabtu (6/9/2025). Ia menerangkan, perhitungan PBB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah angka tersebut, aturan baru menetapkan tanah dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB. “Justru masyarakat dengan penghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” imbuhnya. Selain itu, Bapenda Kukar juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan pembayaran wajib pajak, khususnya dari desa yang biasanya dilakukan secara kolektif menjelang akhir tahun. “Jadi agar tidak ada masyarakat yang terbebani hanya karena antrean teknis di bank. Dendanya kami nolkan, ini juga sudah diatur dalam ketentuan,” terangnya. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penetapan PBB ke depan akan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Renovasi besar atau perubahan fungsi lahan otomatis membuat nilai pajak mengalami kenaikan. “Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang membebani masyarakat. Yang penting masyarakat bisa tertib membayar pajak,”

7 September 2025
PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

PBB di Kukar 2025 Dipastikan Tidak Mengalami Kenaikan

7 September 2025
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Dispora Kaltim
    • Diskominfo Kaltim
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora KUKAR
    • PEMPROV KALTIM
    • Diskominfo Samarinda
  • Politik
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Balikpapan
    • KPU Kaltim
    • Kpu Samarinda
  • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kutai Kartanegara
    • Bontang
  • Nasional
  • Ragam
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Seni Budaya

© 2024 Eksistensi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In