Foto : Para Pelaku Pengeroyokan di Jembatan Mahulu.
Eksitensi.Id, Samarinda — Aksi kekerasan secara bersama-sama terjadi di kawasan Jembatan Mahulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Peristiwa ini bermula dari niat baik korban yang hendak memberikan pertolongan, namun berujung pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama seorang saksi awalnya melihat seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi diduga mabuk. Keduanya kemudian berinisiatif untuk membantu pria tersebut. Namun situasi berubah saat sejumlah orang yang diketahui merupakan rekan pria tersebut datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Ketegangan mulai terjadi ketika saksi merekam kejadian tersebut sebagai langkah antisipasi. Tindakan itu memicu reaksi para pelaku yang meminta agar video dihapus. Mereka kemudian secara paksa merampas ponsel milik saksi dan menghapus rekaman tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor, lalu menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama oleh para pelaku di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek pada bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan tangan kosong.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/04/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial C (22) dan AFG alias E (25) di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyasmita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama.
“Para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Penulis : NFD







Users Today : 315
Users Yesterday : 465
Views Today : 495
Total views : 500879
Who's Online : 4
