Foto : Seorang pria berinisial AS (35).
Eksistensi.id, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang pria berinisial AS (35) diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah bangsalan kawasan Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan, Kamis malam (23/4/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera turun melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Tepat pukul 22.00 WITA, petugas menggerebek salah satu rumah bangsalan di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram brutto yang tersimpan dalam plastik klip di kantong celana sebelah kanan tersangka. Sebuah ponsel merek OPPO milik AS turut disita sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang terus proaktif memberikan informasi. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Saat ini AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Petugas juga akan melakukan tes urine dan berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : NFD | Editor: Redaksi









Users Today : 476
Users Yesterday : 616
Views Today : 675
Total views : 508635
Who's Online : 2
