Eksistensi.id, Samarinda – Penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda. Langkah tegas yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan bagi kepentingan masyarakat umum.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, mengatakan penggunaan badan jalan untuk aktivitas parkir pribadi maupun komersial tidak dapat dibenarkan karena mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir jelas mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan. Karena itu, pelanggaran seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Andriansyah,Senin (18/5/26).
Ia menilai maraknya parkir liar, khususnya di sekitar kawasan sekolah, berkaitan dengan banyaknya pelajar yang membawa kendaraan pribadi meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penertiban di lapangan semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan sekolah dan orang tua.
Andriansyah menyebut DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait guna membahas langkah penanganan yang lebih tepat agar persoalan parkir liar dan pelajar tanpa SIM dapat diminimalkan.
“Persoalan ini menjadi perhatian kami di DPRD. Nantinya kami akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dan melihat dampaknya bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan pihaknya mulai memberlakukan sanksi gembos ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Wijaya Kusuma I sejak 4 Mei 2026.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan yang sebelumnya telah disahkan pada awal 2025. Penertiban difokuskan pada kendaraan pelajar yang parkir di badan jalan maupun gang lingkungan dan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah.
“Pelanggaran yang terus berulang membuat kami harus mengambil tindakan lebih tegas demi menjaga kelancaran lalu lintas,” ujar Manalu.
Meski mengakui ada sebagian warga yang memperoleh penghasilan dari pengelolaan parkir liar, Andriansyah menegaskan penegakan aturan harus tetap dijalankan demi kepentingan publik dan ketertiban kota.
“Kami sinergi antara pemerintah kota, Dishub, aparat penegak hukum, dan sektor pendidikan dapat menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Samarinda,” tandasnya.(Adv/NFD)









Users Today : 17
Users Yesterday : 314
Views Today : 27
Total views : 528676
Who's Online : 2
