Eksistensi.id, Samarinda – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Samarinda dinilai belum menjangkau seluruh pekerja informal dan kelompok rentan.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Samarinda karena sebagian pekerja masih bekerja tanpa perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga pihak yang mempekerjakan tenaga informal harus ikut memastikan pekerjanya mendapatkan jaminan sosial.
Sri Puji menyebut pekerja yang belum terlindungi dapat ditemukan dalam berbagai sektor, termasuk pekerja yang bekerja secara mandiri maupun mereka yang bekerja untuk rumah tangga atau usaha kecil.
“Surat edaran itu supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang memiliki sopir pribadi, pekerja kebun, IRT, baby sitter, atau menggunakan jasa ojek,” ujarnya, Rabu (19/8/26).
Menurutnya, perlindungan paling dasar yang perlu diperluas mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kedua program tersebut penting untuk memberikan kepastian perlindungan apabila pekerja mengalami risiko saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendataan peserta. Pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial juga perlu ditingkatkan agar pekerja dan pemberi kerja memahami pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
DPRD Samarinda pun menyatakan siap membantu memperluas sosialisasi melalui masing-masing daerah pemilihan. Dengan cara tersebut, informasi mengenai perlindungan pekerja diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan sekaligus memastikan pekerja informal dan kelompok rentan di Samarinda tidak lagi bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.(adv)









Users Today : 50
Users Yesterday : 140
Views Today : 152
Total views : 603587
Who's Online : 2
