Eksistensi.Id,SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur menyiapkan kajian dan analisis untuk memetakan perkembangan kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Rencana tersebut disiapkan karena Disdikbud Kutim belum memiliki rekapitulasi khusus yang dapat menggambarkan tren kasus bullying pada jenjang SD dan SMP dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan pihaknya sebenarnya memiliki data mengenai kasus yang pernah dilaporkan. Namun, data tersebut belum dihimpun secara khusus sehingga belum dapat digunakan untuk melihat perkembangan kasus dari waktu ke waktu.
“Kalau data kami ada, namun belum terekap, sehingga kami belum bisa memberikan data tersebut. Jadi bukan berarti enggak punya,” jelasnya, Selasa (15/9/26).
Menurut Mulyono, data yang telah tersedia nantinya dapat menjadi bahan untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Rekapitulasi tersebut diperlukan agar perkembangan kasus bullying di lingkungan sekolah dapat diketahui secara lebih jelas.
“Kami akan membuat kajian dan analisanya ke depan untuk mengetahui secara jelas terkait trend bullying di sekolah,” katanya.
Sambil menyiapkan kajian, upaya pencegahan tetap dilakukan Disdikbud Kutim melalui sosialisasi mengenai bullying yang digelar secara rutin setiap tahun di lingkungan sekolah.
Disdikbud juga pernah bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kutai Timur untuk melakukan sosialisasi dan kampanye sekolah bebas bullying. Kegiatan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Sangatta Utara.
Sementara untuk laporan yang sudah diterima, Mulyono memastikan pihaknya tetap memberikan respons dan melakukan tindak lanjut.
Ia mencontohkan persoalan yang terjadi di SMA Ma’arif yang disebut telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Penanganan juga dilakukan terhadap persoalan yang melibatkan siswa dan guru.
Dari sisi regulasi, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta Satuan Tugas (Satgas) di tingkat pemerintah daerah.
Melalui rekapitulasi dan kajian tersebut, Disdikbud Kutim nantinya dapat memiliki data yang lebih terstruktur untuk melihat perkembangan kasus bullying di lingkungan pendidikan.(adv/Kutim/Nurfa)









Users Today : 118
Users Yesterday : 161
Views Today : 213
Total views : 624646
Who's Online : 1
